Sambar.id JAMBI – Persoalan status kepemilikan lahan di kawasan Parit Misradi kembali menjadi sorotan masyarakat. Mbah Sukani, yang mengaku memiliki dokumen kepemilikan atas sebidang lahan di wilayah tersebut, meminta agar haknya dapat dikembalikan setelah bertahun-tahun merasa kehilangan kepastian atas tanah yang diklaim sebagai miliknya.
Permasalahan ini tidak hanya menyangkut persoalan administrasi pertanahan semata, tetapi juga menyentuh aspek keadilan yang dirasakan oleh masyarakat kecil. Mbah Sukani mengaku telah berupaya menempuh berbagai jalur untuk mendapatkan kejelasan terkait status lahan tersebut, namun hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan.
Di usia senjanya, Mbah Sukani berharap pemerintah dan instansi terkait dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang sedang dihadapinya. Ia menilai kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara yang harus dijamin oleh negara tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun sosial.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, Mbah Sukani masih menyimpan sejumlah dokumen yang diyakininya menjadi dasar kepemilikan lahan tersebut. Dokumen-dokumen itu, menurutnya, telah lama dimiliki dan selama ini menjadi pegangan dalam mempertahankan hak atas tanah yang dipersoalkan.
“Saya hanya ingin keadilan. Jika memang lahan itu hak saya sesuai dokumen yang ada, maka saya berharap hak tersebut dapat dikembalikan sebagaimana mestinya,” ujar Mbah Sukani dengan nada haru saat ditemui.
Kisah perjuangan Mbah Sukani mendapat perhatian dari sejumlah warga sekitar yang menilai persoalan pertanahan harus ditangani secara transparan dan objektif. Mereka berharap seluruh pihak yang berkepentingan dapat duduk bersama untuk mencari solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa sengketa atau ketidakjelasan status lahan sering kali menimbulkan dampak sosial yang berkepanjangan. Selain menimbulkan ketidakpastian bagi pemilik yang merasa dirugikan, persoalan tersebut juga berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat apabila tidak segera diselesaikan.
Dalam konteks ini, masyarakat berharap instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dokumen, riwayat penguasaan lahan, serta fakta-fakta yang berkembang di lapangan.
Pentingnya verifikasi dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait menjadi langkah yang dinilai sangat diperlukan agar tidak muncul kesimpulan sepihak yang dapat merugikan salah satu pihak. Prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap proses hukum harus tetap dijunjung tinggi.
Sementara itu, berbagai kalangan menilai bahwa penyelesaian sengketa pertanahan harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Kasus yang dialami Mbah Sukani juga menjadi gambaran bagaimana masyarakat kecil sering kali menghadapi perjuangan panjang dalam mempertahankan hak yang mereka yakini sah. Tidak sedikit warga yang akhirnya kehilangan harapan akibat proses yang berlarut-larut dan minimnya kepastian.
Meski demikian, Mbah Sukani mengaku belum menyerah. Ia berharap suara dan keluhannya dapat didengar oleh pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga yang memiliki kewenangan untuk menelusuri dan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya percaya negara hadir untuk melindungi hak rakyatnya. Saya hanya meminta agar persoalan ini diperiksa secara adil dan terbuka,” ungkapnya.
Masyarakat pun berharap adanya langkah konkret dari instansi terkait untuk melakukan pengecekan lapangan dan pemeriksaan dokumen secara komprehensif. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari polemik yang semakin berkepanjangan.
Selain itu, keterbukaan informasi kepada publik juga dianggap menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian sengketa yang sedang berlangsung.
Perhatian dari pemerintah daerah dan lembaga terkait diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi semua pihak. Penyelesaian yang transparan dan berdasarkan fakta diyakini mampu menghadirkan rasa keadilan yang selama ini dinantikan.
Bagi Mbah Sukani, persoalan ini bukan semata-mata soal sebidang tanah. Lebih dari itu, ia mengaku sedang memperjuangkan hak yang menurutnya menjadi bagian dari masa depan keluarga dan anak cucunya.
Harapan sederhana tersebut kini bergantung pada keseriusan pihak-pihak yang berwenang dalam menelusuri kebenaran dan memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang setara.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait yang disebut memiliki hubungan dengan status lahan tersebut masih diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun penjelasan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Sambar.id akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan resmi demi terwujudnya pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.(Apriandi)










.jpg)



