Kejati Kepri Dorong Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Lewat Program Jaga Desa di Anambas

Sambar.id, Anambas, Kepri,21 Agustus 2025 – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devi Sudarso yang diwakili oleh Asisten Pengawasan Kejati Kepri Syaifullah, S.H., M.H., menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 yang digelar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan tema “Optimalisasi dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Program Jaksa Jaga Desa”. Acara berlangsung di Ruang Prof. Dr. Muhammad Zen, Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Kamis (21/08).


Bupati Kepulauan Anambas Aneng dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran para narasumber. Ia menekankan pentingnya desa sebagai unit pemerintahan terkecil yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui.


“Pemerintah desa memegang peran strategis dalam pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga penanggulangan bencana. Untuk itu, pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta disiplin anggaran,” ungkapnya.


Lebih lanjut, ia menyebut rakor ini diharapkan mampu memberikan pemahaman mendalam bagi Kepala Desa dan BPD terkait tata kelola keuangan desa yang baik, sekaligus menjadi ajang sosialisasi aplikasi Jaga Desa hasil kerja sama Pemkab Kepulauan Anambas dengan Kejaksaan Negeri setempat.


Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejati Kepri Syaifullah, S.H., M.H. membacakan sambutan Kajati Kepri J. Devi Sudarso berjudul “Program Jaga Desa Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa.” Ia menegaskan bahwa Dana Desa merupakan alokasi anggaran dari pemerintah pusat yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.


“Melalui program Jaga Desa, Kejati Kepri berkomitmen mendampingi pemerintah desa agar pengelolaan Dana Desa sesuai ketentuan hukum. Kami siap memberikan pendampingan hukum, pelatihan, dan bimbingan guna mencegah praktik korupsi,” tegasnya.


Kajati menambahkan, tahun anggaran 2025 Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas mencapai Rp 38,49 miliar yang dialokasikan ke 52 desa, dengan rata-rata setiap desa mengelola sekitar Rp 740 juta. Menurutnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat.


“Jaga Desa bukan hanya menjaga desa dari masalah hukum, tetapi juga menjaga integritas, transparansi, serta kepercayaan masyarakat. Desa yang kuat dan berdaya saing adalah fondasi masa depan Indonesia,” ujarnya.


Dalam kesempatan yang sama, perwakilan BPKP Provinsi Kepri mengungkapkan masih banyak permasalahan di desa, seperti rendahnya akuntabilitas, perencanaan yang belum optimal, hingga tingginya potensi penyimpangan penggunaan dana desa. “Hasil pengawasan 2019–2023 menemukan lebih dari 1.100 kasus penyimpangan dengan kerugian ratusan miliar rupiah. Ini harus menjadi perhatian bersama,” jelasnya.


Kegiatan yang digelar Pemkab Kepulauan Anambas bersama Kejaksaan RI ini menjadi implementasi nyata pembinaan dan pengawasan tata kelola keuangan desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Harapannya, program ini mendorong pemerataan pembangunan, efektivitas penyaluran dana desa, serta pengawasan yang akuntabel dan transparan demi terciptanya desa yang maju dan mandiri.


Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati dan Wabup Kepulauan Anambas, Kajari Kepulauan Anambas Budhi Purwanto, S.H., M.H., jajaran Forkopimda, Sekda, Camat, Lurah, para Kepala Desa, BPD, serta tokoh masyarakat dengan jumlah peserta sekitar 100 orang.

Lebih baru Lebih lama