Korupsi Kesehatan Pengkhianatan Konstitusi, GAM: KPK Jangan Mandul!

Sambar.id, Makassar, – Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di Pertigaan Hertasning–Pettarani, Makassar, menuntut pengusutan tuntas kasus korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) yang menyeret pejabat daerah hingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kamis 28 Agustus 2025


Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk bertuliskan “USUT TUNTAS KASUS KORUPSI RSUD KOLTIM, TANGKAP MASTERMIND KORUPSI DI KEMENKES” serta mengajukan tiga tuntutan utama:

  1. Mendesak KPK memeriksa seluruh pihak berwenang di Kemenkes, termasuk Menteri Kesehatan.
  2. Menuntut transparansi hasil pemeriksaan KPK terkait dugaan keterlibatan pejabat pusat.
  3. Reformasi sistem pengadaan di sektor kesehatan agar tidak lagi menjadi ladang korupsi.


Situasi aksi sempat memanas ketika mahasiswa mencoba menghentikan sebuah truk tronton untuk dijadikan panggung orasi. Perdebatan dengan aparat kepolisian pun tak terhindarkan, namun akhirnya mereda setelah aparat mengizinkan mahasiswa menahan truk kontainer. Massa aksi juga membakar ban bekas hingga menimbulkan asap hitam pekat di lokasi.


Kasus korupsi RSUD Koltim sendiri mencuat pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7–9 Agustus 2025, yang menetapkan Bupati Kolaka Timur, pejabat Kemenkes, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dua kontraktor sebagai tersangka. Fakta ini dinilai GAM sebagai bukti adanya jejaring korupsi struktural dan sistemik di sektor kesehatan.


Jenderal Lapangan GAM, Fajar Wasis, menegaskan kasus ini adalah alarm bahaya bagi sistem pengadaan nasional.


“Korupsi RSUD Koltim bukan sekadar kasus daerah. Ini sinyal rapuhnya sistem pengadaan kesehatan di republik ini yang mudah dibayangi mafia anggaran. Jika KPK tidak bergerak tegas terhadap aktor di puncak, rakyat akan tetap menjadi korban. Regulasi sudah cukup, yang kurang adalah keberanian dan konsistensi penegakan hukum,” tegasnya.


Fajar juga menyesalkan praktik korupsi yang merampas dana kesehatan rakyat.


“Ironis, saat masyarakat bergulat dengan keterbatasan akses kesehatan, justru Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seharusnya menyelamatkan nyawa diperas menjadi lahan basah korupsi,” tambahnya.


Sementara itu, Panglima Besar GAM, La Ode Ikra Pratama, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mengawal kasus ini.


“Jika penegakan hukum mandek, GAM tidak segan kembali dengan gelombang massa yang lebih besar,” ucapnya lantang.


Dasar Hukum yang Dilanggar


Kasus dugaan korupsi RSUD Koltim yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sektor kesehatan dinilai melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  • Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas pelayanan kesehatan.


Dengan dasar hukum tersebut, GAM menilai korupsi RSUD Koltim bukan hanya tindak pidana, tetapi juga pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran hak dasar rakyat atas kesehatan.


Amanat Presiden


Sikap mahasiswa ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan, bahwa korupsi adalah pengkhianatan terhadap bangsa dan tidak boleh ditoleransi.


“Saya tegaskan, uang rakyat bukan untuk dikorupsi. Apalagi di sektor kesehatan, ini soal nyawa manusia. Jangan pernah main-main dengan itu,” ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya awal Agustus lalu.


GAM menilai, amanat Presiden tersebut harus dijalankan secara konsisten oleh aparat penegak hukum, khususnya KPK, agar kasus RSUD Koltim menjadi momentum membersihkan mafia anggaran di sektor kesehatan. (Banggul)

Lebih baru Lebih lama