Jakarta, SAMBAR.ID - 29 Agustus 2025 –Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar mengeluarkan pernyataan keras terkait tragedi tewasnya Affan Kurniawan (21 tahun), pengemudi ojek online yang terlindas kendaraan taktis (rantis Barracuda) milik Brimob saat aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam (28/8).
Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, SH., C.NSP., C.CL., menyampaikan desakan tegas agar Presiden Prabowo Subianto segera memecat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan menyeretnya ke proses hukum, baik pidana maupun pelanggaran HAM berat.
Desak Presiden Prabowo Subianto pecat Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan segera proses hukum terutama pelanggaran HAM berat karena telah menggunakan alat negara untuk membunuh Affan Kurniawan, beserta pelaku lapangan dari anggota Brimob,” tegas Sirul Haq dalam keterangannya di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/8).
LKBH Makassar menilai Kapolri gagal menjaga kendali moral dan hukum atas aparatnya. Tragedi ini disebut bukan sekadar kecelakaan, tetapi kejahatan negara yang menuntut pertanggungjawaban setingkat pucuk pimpinan Polri.
“Kami mengutuk keras tindakan kriminal dan pelanggaran HAM yang menjadikan Affan korban kekerasan negara. Kapolri tidak hanya gagal dalam pengendalian aparat, tapi juga gagal secara moral. Kami menuntut beliau mundur, diproses pidana, dan diadili dalam ranah HAM. Selain itu, kami turut berkabung atas wafatnya Affan, yang harusnya menjadi tulang punggung keluarga, bukan korban rantis Brimob,” lanjut Sirul Haq.
Dasar Hukum Tuntutan
1. Pidana Umum (KUHP):
Pasal 338 KUHP – Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 340 KUHP – Barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pasal 351 ayat (3) KUHP – Penganiayaan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
2. Pelanggaran HAM Berat:
UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM – Pelanggaran HAM berat meliputi pembunuhan, penyiksaan, dan serangan sistematis terhadap warga sipil.
Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia – Hak untuk hidup adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights).
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 – Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
3. Tanggung Jawab Pimpinan Institusi:
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 – Polisi bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Kapolri selaku pimpinan institusi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan bawahannya (command responsibility).
Latar Belakang Kasus
Affan Kurniawan dilaporkan tengah menjalankan order ojol saat kericuhan demonstrasi pecah di sekitar DPR/MPR. Di tengah kekacauan, ia terlindas kendaraan taktis Brimob hingga tewas di tempat.
Usai kejadian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit langsung menemui keluarga korban dan menyampaikan permintaan maaf. Melalui akun resmi X @DivHumas_Polri, ia berjanji mengusut insiden ini lewat Divisi Propam dan Kompolnas.
“Sekali lagi mohon maaf atas peristiwa yang terjadi. Kami mewakili keluarga besar Polri menyampaikan duka cita mendalam dan permohonan maaf sebesar-besarnya,” ujar Kapolri.
Namun, permintaan maaf tersebut dinilai tidak cukup. Koalisi masyarakat sipil bersama LKBH Makassar menegaskan bahwa tragedi ini menuntut akuntabilitas hukum, bukan hanya sekadar sanksi administratif.
Tuntutan LKBH Makassar
1. Presiden Prabowo Subianto segera memecat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
2. Proses pidana (KUHP) dan HAM (UU 26/2000, UU 39/1999, UUD 1945) terhadap Kapolri serta anggota Brimob yang terlibat.
3. Evaluasi total institusi Polri agar tidak lagi menjadi ancaman bagi rakyat.
LKBH Makassar menutup pernyataannya dengan pesan duka dan perlawanan:
“Tragedi Affan adalah alarm bahaya negara. Aparat seharusnya menjaga rakyat, bukan justru menewaskan rakyat dengan kendaraan perang. Kami tidak hanya berduka, tetapi juga akan terus menuntut keadilan hingga tuntas.” (sb)