Sambar.id // SULSEL |
Makassar, 29 Agustus 2025 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar mengecam keras tindakan brutal aparat kepolisian yang diduga mengakibatkan tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) usai dilindas mobil polisi dalam aksi demonstrasi di Jakarta Pusat.
“Peristiwa ini adalah bukti nyata kegagalan Polri dalam menjalankan amanat konstitusi. Polisi yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, hari ini justru berubah menjadi pelindas rakyat. Ini tragedi kemanusiaan sekaligus bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak bisa ditolerir,” tegas Aditya Sakti Nur Asbar, S.H., Ketua Bidang Hukum Tata Negara LKBHMI Cabang Makassar, dalam keterangan tertulisnya.
Landasan Hukum yang Dilanggar:
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945: Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pasal 66 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk menyampaikan pikiran melalui demonstrasi.
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum: Negara wajib menjamin, melindungi, dan menegakkan hak menyampaikan pendapat secara aman, tanpa intimidasi atau kekerasan aparat.
Pernyataan Sikap LKBHMI Makassar:
1. Mengecam keras tindakan represif dan brutal aparat kepolisian yang telah merenggut nyawa rakyat sipil.
2. Mendesak Kapolri untuk segera bertanggung jawab dan mundur dari jabatannya, tanpa memainkan narasi playing victim.
3. Menuntut Komnas HAM serta lembaga independen melakukan investigasi mendalam agar kasus ini tidak ditutup-tutupi dan pelaku tidak lolos dari jerat hukum.
4. Menegaskan bahwa tindakan aparat adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan amanat reformasi, sebab hak menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak fundamental yang dijamin UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
“Tragedi ini menjadi catatan hitam yang memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap Polri. Jika aparat terus dibiarkan bertindak sewenang-wenang tanpa akuntabilitas, maka negara hukum hanya tinggal slogan belaka,” tambah Sakti.
LKBHMI Cabang Makassar menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, dan gerakan rakyat untuk bersolidaritas, mengawal kasus ini, serta menuntut pertanggungjawaban aparat hingga ke akar-akarnya. (Alif)