Sambar.id,Donggala || Pelaku Kejahatan Narkotika Jenis Sabu Dari Desa Minti Makmur, Kecamatan Riopakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Serta Pelaku Pencurian Kabel Di Desa Loli Oge Kecamatan Banawa,Kabupaten Donggala, Keduanya Dibekuk Dan Di Tahan Di Polres Donggala yang Di riliase Pada Hari Jum'at Tanggal 01/8/2025 Di Ruang Yery Mamentiwalo Polres Donggala.
Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu Atas Nama SUTINI Alias Bude Berinisial ( S ) Alamat Desa Minti Makmur, Kecamatan Riopakava, Kabupaten Donggala Di Tangkap Oleh Petugas Set Resnarkoba Polres Donggala Pada Hari Rabu 30 Juli 2025 Atas Laporan Masyarakat Di Desa Minti Makmur Petugas Bergegas Serentak Dan Menemukan Barang Bukti,
12(Dua Belas) Paket Pelastik/Klip Kecil Yang Berisi Narkotika Jenis Sabu
2 (Dua ) Pack Pelastik Klip Kecil Kosong
1 (Satu) Buah Dompet Kecil Warna Coklat Bertuliskan Merek Toyota, Serta Uang Tunai Sejumlah Rp.1000.000 (satu Juta) Rupiah
Pelaku Di Jerat Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Narkotika no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 12 Tahun denda Paling Banyak 10 (Sepulu) Milyar
Pasal 112 Ayat(1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Singkat 4 Tahun Dan Paling Lama 12 Tahun, Denda 800.000.000 Dan 8(Delapan) Milyar
Pelaku Pencurian Kabel Atas Nama HARKI Alias Arki Dan HERMANSYAH Alias Cici Keduanya Telah Terbukti Mencuri Dan Memotong Kabel Genset
Milik PT.maksima Tiga Berkat Yang Dilakukan Oleh Kedua Pelaku Di Desa Loli Oge Kecamatan Banawa,Kabupaten Donggala, Kabel Tersebut Di Keluarkan Isi Dalamnya Yaitu Kuningannya Lalu Dijualnya.
Pelaku Di Kenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP Pidana Jo 88 KUHP Pidana Atau 480 Ayat 1 KUHP Mengambil Barang Orang Lain Sebagian Atau Seluruhnya Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum.Ketiga Pelaku Tersebut Kini Mendekam Di Tahanan Polres Donggala" (Abubakar)