Sangihe, Sambar.id – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengamankan seribu butir obat keras jenis trihexyphenidyl yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap lintas daerah.
Barang tersebut disita pada Selasa (5/8/2025) dari kantor jasa pengiriman JNE Tahuna, setelah sebelumnya ditelusuri dari jalur pengiriman Jakarta–Manado–Sangihe melalui KM Saint Merry.
Kasat Narkoba Polres Sangihe, Iptu Hevry Samson, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan intelijen tentang pengiriman mencurigakan menggunakan moda laut.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa obat keras tersebut ditujukan kepada seseorang bernama "Wiliam K", beralamat di Manalu Lesabe I, Tabukan Selatan.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Lidik-Pulbaket), keberadaan penerima tidak terkonfirmasi.
"Kami menduga 'Wiliam' hanyalah nama samaran. Nomor kontak yang tertera pun sudah tidak aktif saat dihubungi," ungkap Hevry.
Langkah antisipatif kemudian dilakukan dengan berkoordinasi intens bersama pimpinan JNE Tidore-Tahuna untuk menunggu siapa yang akan mengambil paket.
Namun, setelah 19 hari tidak ada yang datang, aparat mengambil tindakan cepat guna mencegah potensi penyalahgunaan.
"Atas dasar kepentingan hukum, pencegahan peredaran gelap, dan keselamatan publik, paket kami amankan pukul 08.30 WITA pada 5 Agustus 2025," jelasnya.
Setelah dibuka bersama pihak JNE, isi paket tersebut dipastikan berisi 1.000 butir trihexyphenidyl, obat keras golongan psikotropika yang penggunaannya harus dengan resep dokter.
Barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba dengan bukti administrasi berupa Surat Tanda Penerimaan (STP).
Payung Hukum Terkait
Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar obat keras yang pengawasannya diatur melalui:
- UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196–198,
- Permenkes No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika, serta
- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bila terbukti ada unsur penyalahgunaan jaringan gelap.
Iptu Hevry memastikan, kasus ini telah dilaporkan kepada pimpinan dan saat ini tengah dilakukan analisis dan evaluasi (Anev) lanjutan, termasuk pelacakan kemungkinan jaringan pengedar di wilayah Kepulauan Sangihe dan sekitarnya.
Berita ini diterbitkan masih menunggu konfirmasi dari pihak JNE pusat dan otoritas kesehatan untuk memastikan izin distribusi dan potensi pelanggaran lainnya. (Mumu)