Polresta Palu Berhasil Gagalkan Sabu 3 Kilogram Asal Aceh, Modusnya diselundupkan Via Pesawat

CAPTION: Kapolresta Palu, Kombes Pol, Deny Abrahams saat menggelar jumpa pers bersama awak media, Kamis siang (7/8/2025) diruang press conference Mapolresta Palu.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Jajaran Satresnarkoba Polresta Palu kembali berhasil mengagalkan seberat tiga kilogram narkotika jenis Sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Kota Palu, Sulteng.


Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Palu, Kombes Pol, Deny Abrahams saat menggelar jumpa pers bersama awak media, Kamis siang (7/8/2025) diruang press conference Mapolresta Palu.


Adapun Kapolresta Palu didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman S.H, Kasat Sabhara, AKP Fadli, S.H, serta PS. Kasubsi PIDM Polresta Palu, AIPTU I Kadek Aruna.


Kapolresta mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram lebih tersebut, berasal dari lintas daerah, yakni Provinsi Riau, Sumatra Utara.


Adapun modus operandi yang dilancarkan tersangka insial MF, menyelundupkan sabu melalui maskapai Lion Air dari Riau kemudian transit ke sejumlah Kota besar. Diantaranya DKI Jakarta, Surabaya, Makassar dan Kota Palu. 


"Tersangka pelaku MF ini masih baru diketahui berdomisili dan lahir di Banda Aceh,” bebernya di ruang press conference kepada awak media yang hadir meliput.


Menurut Kapolresta Palu, penangkapan berawal dari informasi Polda Riau berdasarkan interogasi dari tersangka pelaku berinisial A. Diketahui bahwa salah satu pelaku sedang membawa sabu menuju Kota Palu, menggunakan pesawat, pada hari Selasa (5/8/2025).


Kombes Pol Deny Abraham menyebut bawa narkotika jenis sabu itu, ditumpuk dengan kertas berwarna hitam. Kemudian diselipkan kedalam koper diletakan dibawah tumpukan pakaian, selanjutnya digeser dibagasi pesawat lion air.


Lebih jauh orang nomor satu di Polresta itu membeberkan bahwa kurir MF, dijanjikan uang sebesar Rp 40 juta untuk mengirim barang sabu ke Kota Palu. 



Namun disayangkan tersangka MF sama sekali tidak mengetahui barang haram tersebut di serahkan kepada siapa dan dimana alamat ditujukan.


"Olehnya Tersangka disangkakan dan pidana hukuman Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dan pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2,” tegas Kapolresta Palu.


Terakhir Kapolresta menegaskan bahwa Pengedar narkoba adalah mereka yang terlibat dalam kegiatan peredaran atau penyalahgunaan narkotika, baik dalam jumlah besar maupun kecil.


Hukuman untuk pengedar narkoba lebih berat dibandingkan dengan pengguna. Pasal-pasal yang dikenakan dapat berbeda tergantung pada peran pelaku dan jenis narkotika yang terlibat.***

Lebih baru Lebih lama