Kanit Reskrim Polsek Pusakanagara AKP I Nengah SW razia miras di warung tanpa izin.
Sambar.id, SUBANG, JABAR - Polsek Pusakanagara, Polres Subang gencar melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat). Dengan menyasar ke sejumlah toko dan warung diwilayah hukum Polsek Pusakanagara, Sabtu (23/08/2025) malam.
Kegiatan razia miras tersebut dimulai dari pukul 21.00 sampai dengan selesai, yang di awali dengan giat apel KRYD dipimpin langsung Kapolsek Pusakanagara Kompol Dr. R. Jusdijachlan, S.H, M.M, CHRA.
Dalam giat malam minggu tersebut jajaran Unit Reskrim Polsek Pusakanagara berhasil mengamankan 10 botol miras merk Anggur Kolesom kecil yang disita dari toko warga Trungtum Desa Patimban.
"Razia miras ini akan terus kami laksanakan setiap hari hal tersebut guna menekan angka kriminalitas diwilayah hukum Polsek Pusakanagara.
Orang nomor 1 di Polsek Pusakanagara ini menjelaskan, minuman keras merupakan akar permasalahan terjadinya gangguan kamtibmas ataupun kriminalitas di tengah masyarakat. Terkait hal tersebut Kapolsek meminta kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memerangi peredaran miras khusnya diwilayah hukum Polsek Pusakanagara.
"Sekecil apapun informasi dari warga tolong disampaikan kepada kami dan kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut," tegasnya.
Guna mengantisipasi dan meminimalisir kejadian-kejadian tersebutu, jajaran Polsek Pusakanagara secara rutin terus menggelar razia miras dengan melakukan pemeriksaan pada warung dan toko yang diduga menjual minuman keras.
"Kami akan terus melakukan razia miras di sejumlah toko, warung atau tempat yang disinyalir memperjual belikan miras, hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau penjual miras," pungkasnya.(*)