Foto 1961 Bukan “Penghapus” Sejarah 23 Januari 1942, Rusli Hippy: Jangan Balik Cara Membaca Sejarah


Sambar id GORONTALO 11 September 2026 || Perdebatan mengenai keterkaitan Rumah Dinas Jawatan Pos & Telegraf dengan ruang sejarah peristiwa 23 Januari 1942 kembali mengemuka. Kali ini, penggunaan foto penyambutan Atje Slamet tahun 1961 sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa Rumah Dinas tidak memiliki hubungan dengan peristiwa sejarah tersebut dipertanyakan secara keras, " ujar Rusli Hippy.


Rusli Hippy menilai, menarik kesimpulan sejarah tahun 1942 hanya dengan bertumpu pada sebuah foto tahun 1961 justru berisiko membalik cara membaca sejarah.


“Menjadikan foto penyambutan Atje Slamet tahun 1961 sebagai alasan untuk menyimpulkan bahwa Rumah Dinas Jawatan Pos & Telegraf tidak terkait dengan peristiwa 23 Januari 1942 adalah cara membaca sejarah yang terbalik,” tegas Rusli.


Menurutnya, jika foto tersebut dibaca secara utuh, justru terdapat fakta yang patut dipertanyakan. Rumah Dinas dan Kantor Pos & Telegraf terlihat berada dalam satu halaman dan pada masa itu belum dipisahkan oleh Jalan Merdeka.


Fakta visual tersebut, kata Rusli, semestinya tidak digunakan untuk memutus hubungan historis, tetapi justru menjadi bahan untuk menelusuri bagaimana konfigurasi kawasan tersebut pada masa itu.


“Kalau kedua bangunan itu masih berada dalam satu kesatuan halaman, atas dasar apa Rumah Dinas kemudian dianggap sama sekali tidak memiliki hubungan dengan ruang sejarah tersebut?” ujarnya.


Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan dokumentasi peristiwa 23 Januari 1942. Dalam foto peristiwa tersebut, rakyat Gorontalo terlihat berkumpul di kawasan Kantor Pos & Telegraf dalam rangkaian aksi menurunkan dan merobek bendera Belanda menjadi Merah Putih.

Bagi Rusli, titik persoalannya bukan sekadar bangunan mana yang tampak di dalam sebuah foto. Persoalan utamanya adalah ruang sejarahnya.


Ia menegaskan, sejarah tidak dapat dipotong berdasarkan kondisi fisik bangunan yang baru terlihat puluhan tahun setelah sebuah peristiwa terjadi. Perubahan jalan, tata ruang, fungsi bangunan, maupun kondisi kawasan dari waktu ke waktu harus menjadi bagian dari pembacaan.


“Sejarah tidak boleh dibaca hanya dari nama bangunan atau kondisi fisik puluhan tahun kemudian. Ruang, waktu, kesaksian pelaku sejarah, dan konteks peristiwa harus dibaca sebagai satu kesatuan,” katanya.


Karena itu, Rusli menyebut Rumah Dinas Jawatan Pos & Telegraf patut ditempatkan dalam kajian sejarah kawasan tersebut sebagai “saksi bisu sejarah” dan bagian dari ruang yang menyimpan memori kolektif masyarakat Gorontalo.


Ia juga menyinggung kesaksian para pelaku sejarah yang semasa hidupnya, menurutnya, telah membenarkan keterlibatan Kantor Pos & Telegraf dalam rangkaian peristiwa 23 Januari 1942.


“Jangan menggunakan foto tahun 1961 untuk menghapus konteks sejarah tahun 1942,” tegasnya.


Menurut Rusli, justru foto 1961 dapat menjadi salah satu petunjuk untuk menelusuri hubungan spasial antara Rumah Dinas dan Kantor Pos & Telegraf pada masanya.


“Foto itu justru dapat menjadi petunjuk bahwa pada masanya Rumah Dinas dan Kantor Pos & Telegraf merupakan satu kesatuan ruang,” pungkasnya.


Pertanyaan Besarnya: Apa Dasar Pemisahan Itu?


Perdebatan ini pada akhirnya tidak berhenti pada soal sebuah foto. Yang perlu dijawab adalah dasar sejarah dan bukti apa yang digunakan untuk memisahkan Rumah Dinas dari konteks ruang peristiwa 23 Januari 1942.


Jika sejarah harus dibaca melalui rangkaian bukti, maka foto 1942, foto 1961, arsip, kesaksian pelaku sejarah, perubahan tata ruang, serta dokumen sejarah lainnya semestinya dibaca secara bersamaan.


Sebab, sebuah foto yang diambil pada 1961 tidak dengan sendirinya dapat menghapus sebuah konteks sejarah yang terjadi pada 1942. Justru dari perbedaan waktu itulah pertanyaan sejarah harus diajukan dan diuji.

( s.p )

Lebih baru Lebih lama