Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Buronan Kasus Lakalantas di Palembang

Sambar.id, Palembang — Pelarian panjang terpidana kasus kecelakaan lalu lintas, Jhoni Engglani bin Samsu, berakhir sudah. pada Sabtu (9/8/2025) pukul 18.05 WIB di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Palembang.


Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sejak 2021 itu.


Penangkapan ini menjadikan Jhoni sebagai buronan ketujuh yang berhasil diamankan Kejati Sumsel sepanjang 2025. 


“Kami mengimbau para DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi pelarian,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.


Jhoni merupakan terpidana perkara Lakalantas yang melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009. Dalam putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag, ia dijatuhi pidana penjara tiga bulan dan denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan.


Buronan yang bekerja sebagai sopir ini dibekuk setelah Tim Tabur menguntit pergerakannya dari informasi warga. Ia diketahui tengah melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara. 


Pada pagi hari, tim memperoleh kabar Jhoni menyeberang dari Merak ke Bakauheni menuju Pekanbaru. Penangkapan dilakukan saat Jhoni tengah mengisi BBM di SPBU setempat.


Usai diamankan, Jhoni langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk kemudian diserahkan ke Kejari Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Amel)

Lebih baru Lebih lama