Sambar.id, RIAU |
Rokan Hilir – Skandal dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk 2.138 guru PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2025 kian memanas. Kasus yang menelan kerugian negara hingga Rp1,47 miliar ini tidak lagi sekadar menyeret pegawai kelas bawah, melainkan mulai mengarah kuat ke pucuk pimpinan kedinasan.
Kejaksaan Negeri Rohil bergerak cepat menahan dua tersangka utama, yakni MA selaku PPTK dan YN selaku Bendahara Pengeluaran. Namun, publik meyakini kedua tersangka ini hanyalah 'perisai hukum' dari sebuah gurita kebijakan yang lebih besar.
Nyanyian Bendahara Lewat Jalur Justice Collaborator
Peta penyidikan kini berubah drastis setelah tersangka YN resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Manuver hukum YN ini bak bom waktu bagi internal Disdikbud Rohil. Lewat skema JC, YN siap "bernyanyi" dan mengurai secara gamblang instruksi vertikal serta aliran dana TPP periode November-Desember 2025 yang diduga sengaja dialihkan demi mendanai 'kebijakan pimpinan' non-prosedural.
Kejaksaan sebelumnya telah menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp763 juta dari tangan tersangka MA pada Juni 2026 lalu. Dari total kerugian Rp1,47 miliar, sisa dana yang raib diduga kuat mengalir ke kantong-kantong tertentu melalui perintah terstruktur.
Doktrin Pengguna Anggaran: Kadisdik Mustahil Tak Tahu
Secara regulasi pengelolaan keuangan daerah, Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) memegang kendali penuh dan tanggung jawab mutlak atas setiap rupiah yang keluar. Penahanan hak ribuan guru PPPK selama berbulan-bulan di dalam internal kedinasan dinilai hampir tidak mungkin terjadi tanpa deteksi, restu, atau sepengetahuan Kepala Dinas.
Modus operandi yang dilakukan pun tergolong nekat. Ketika gelombang protes dari ribuan guru PPPK mulai meluas di awal tahun 2026, muncul skenario busuk untuk menutupi defisit kas TPP 2025 menggunakan anggaran berjalan (TA 2026) melalui skema Uang Persediaan (UP) atau Tambahan Uang (TU). Namun, upaya rekayasa kas internal ini gagal total setelah Kejaksaan keburu mengendus dan melakukan intervensi hukum.
Kadisdik Dayat Mendadak Bungkam Bak Misteri
Guna keberimbangan berita, Tim Redaksi mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil, Dayat. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi transparan selaku pejabat publik, Dayat justru memilih tiarap.
Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (17/7/2026), pesan hanya menunjukkan centang dua, dan panggilan telepon selulernya yang berdering sama sekali tidak direspons. Sikap bungkam sang Kadisdik ini justru kian mempertebal tanda tanya publik dan elemen masyarakat.
Desakan LSM: Seret ke Kejati Riau Jika Kejari Loyo
Mandeknya transparansi dari internal Disdikbud Rohil memicu kemarahan elemen masyarakat dan LSM. Mereka menilai temuan dokumen publik ini sudah lebih dari cukup sebagai pintu masuk (entry point) bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjerat aktor intelektual di balik kasus ini menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Kami sebagai masyarakat, LSM, dan media massa bertugas sebagai kontrol sosial. Kami mengawasi dan menyuarakan dugaan ini demi menyelamatkan uang daerah yang sedang defisit. Bola panas sekarang ada di tangan APH untuk membongkar dan menyeret para pelaku ke meja hijau," tegas perwakilan Tim Redaksi, Minggu (19/7/2026).
Masyarakat juga melayangkan ancaman serius. Jika Inspektorat dan penegak hukum di tingkat kabupaten dinilai loyo serta tidak mampu menuntaskan pemeriksaan hingga ke level pengambil kebijakan tertinggi, mega-skandal Disdikbud Rohil ini dipastikan akan langsung dilaporkan dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pegawai bawahan tegas tidak boleh dijadikan tumbal atas kebijakan lancung sang atasan.
Sejauh mana penyidik dapat membuktikan keterlibatan oknum pejabat tinggi dalam kasus ini? Apakah nyanyian JC dari sang bendahara akan langsung meruntuhkan benteng pertahanan sang pimpinan? Menarik ditunggu kelanjutan pemeriksaan perkara ini.
Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)
Sumber: Masyarakat
(@sbr_id/red)


.jpg)







