BREAKING NEWS: Atas Nama NKRI dan Adat, Tambang Seba-Seba Bungku Ditutup!, PT Vale Hanya Akui Bahodopi, Presiden Soroti BUMN Sumber Korupsi?


Sambar.id, Nasional
— Ketegangan di wilayah perbatasan Morowali–Luwu Timur mencapai puncaknya. Gabungan masyarakat adat Kerajaan Bungku bersama warga perbatasan secara tegas menutup aktivitas pertambangan di kawasan Seba-Seba. Kamis 23 Juli 2026


Aksi ini dilakukan langsung di lokasi tambang sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan aktivitas yang dinilai merusak kawasan hutan serta mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Penutupan berlangsung dengan pengawalan aparat gabungan.


Di lapangan, aparat kepolisian dan unsur TNI tampak melakukan pemantauan, sementara masyarakat memblokade akses jalan utama menuju area tambang. Sejumlah kendaraan operasional terhenti, menandai lumpuhnya aktivitas di kawasan tersebut.


Masyarakat menegaskan bahwa tindakan ini bukan tanpa dasar. Mereka menyatakan:

  • Wilayah Seba-Seba merupakan bagian dari tanah adat Kerajaan Bungku
  • Aktivitas pertambangan berpotensi merusak hutan dan lingkungan

Negara dinilai belum maksimal hadir menyelesaikan konflik

Seruan keras menggema di lokasi aksi:

“Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan rakyat harus dilindungi!”


Fakta Krusial: PT Vale Hanya Akui Bahodopi

Balasan Surat somasi dari PT Vale yang ditandatangani oleh Bernardus Irmanto — Presiden Direktur & Chief Executive Officer (CEO), Budiawansyah — Direktur & Chief Sustainability & Corporate Affairs Officer (doc.foto)


Di tengah memanasnya situasi, muncul fakta penting yang memperkuat posisi masyarakat. Dalam balasan resmi surat somasi PT Vale Indonesia Tbk, perusahaan justru mempersempit pengakuan wilayah operasionalnya.


Dalam surat bernomor No. 01214/CEO-J/VII/2026 tertanggal 24 Juni 2026, PT Vale secara tegas hanya mengakui aktivitas operasional berada di wilayah Bahodopi. Tidak ada satu pun pernyataan yang menyebut atau mengakui wilayah Seba-Seba, Bungku, di perbatasan Morowali–Luwu Timur.


Fakta ini menjadi titik krusial. Aktivitas di luar wilayah yang diakui perusahaan sendiri berpotensi tidak memiliki dasar operasional yang sah. Kondisi ini memperkuat legitimasi penutupan oleh masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial dan perlindungan wilayah.


Balasan somasi tersebut juga memiliki bobot kuat karena ditandatangani langsung oleh pimpinan tertinggi perusahaan:

  • Bernardus Irmanto — Presiden Direktur & Chief Executive Officer (CEO)
  • Budiawansyah — Direktur & Chief Sustainability & Corporate Affairs Officer


Potensi Pelanggaran Hukum


Persoalan ini berpotensi bersinggungan dengan sejumlah regulasi penting:

  • UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) — kewajiban aktivitas sesuai wilayah izin
  • UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup) — kewajiban izin lingkungan sesuai lokasi
  • UU Kehutanan — larangan penggunaan kawasan hutan tanpa izin resmi

Jika terbukti aktivitas berada di luar wilayah izin atau kawasan sah, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius.


Mandat Presiden: Bersihkan Korupsi dan Laporkan Penyimpangan

Tanda terima laporan Masyarakat adat Bungku kepada presiden (doc.foto)


Langkah masyarakat juga dinilai selaras dengan arah tegas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam menertibkan praktik korupsi di sektor strategis negara, termasuk BUMN.


Dalam peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 di Jakarta, Presiden menegaskan:


“BUMN-BUMN itu akan kita tertibkan. Selama ini BUMN itu sumber korupsi.”


Ia juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku korupsi:


“Hei para koruptor sadar diri, hentikan praktik-praktik kau. Rakyat tidak bodoh. Kembalikan kekayaan rakyat, kembalikan dengan baik.”


Selain itu, seruan Presiden untuk “laporkan, siarkan, jangan takut” dimaknai sebagai dorongan langsung kepada masyarakat untuk aktif mengawasi dan membuka dugaan penyimpangan.


Dalam konteks Seba-Seba, aksi penutupan dipandang sebagai implementasi nyata dari mandat tersebut—yakni memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan transparan, sesuai hukum, dan berpihak pada rakyat.


Desakan ke Pemerintah Pusat


Aksi ini menjadi tekanan terbuka kepada pemerintah pusat agar segera:

  • Turun langsung menyelesaikan konflik
  • Memerintahkan verifikasi lapangan melalui Satgas PKH
  • Menjamin perlindungan masyarakat adat
  • Menegakkan hukum tanpa tebang pilih

Masyarakat juga mendesak audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Seba-Seba, termasuk batas wilayah operasional, legalitas izin, serta dampak lingkungan.


Menuju Isu Nasional


Penutupan tambang ini tidak lagi dipandang sebagai aksi sepihak, melainkan sinyal kuat adanya persoalan serius dalam tata kelola sumber daya alam. 


Dengan keterlibatan perusahaan besar dan sensitivitas wilayah perbatasan Morowali–Luwu Timur, kasus ini berpotensi berkembang menjadi isu nasional.


Jika terbukti terdapat aktivitas di luar wilayah yang diakui maupun di luar izin yang sah, maka penegakan hukum secara tegas dan transparan menjadi keharusan. (*)


Lebih baru Lebih lama