Guru Harus Dilindungi, Bukan Beban Negara, Dzoel SB Minta Propam Polda Sulsel Tindak Tegas Oknum Polisi di Sinjai

Ilustrasi
Sambar.id, Sinjai – Aktivis sosial-lingkungan asal Sinjai, Dzoel SB, menegaskan bahwa peristiwa pemukulan Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sinjai oleh seorang siswa yang disaksikan langsung orang tuanya, Aiptu Rajamuddin, bukan sekadar persoalan disiplin siswa. 


Kasus ini, menurutnya, menyentuh wibawa guru sekaligus menguji integritas aparat kepolisian.


“Guru harus bukan beban negara jadi jangan seenaknya dipermalukan bukan dipermalukan di depan muridnya sendiri. Polisi sebagai aparat penegak hukum wajib memberi contoh baik. Karena itu," ujarnya


'Tidak mengurangi rasa hormat, kami desak Propam Polda Sulsel memproses kasus ini dan menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang lalai, sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Dzoel SB, Rabu (17/9/2025).


Ia menekankan, kasus ini tidak boleh selesai hanya dengan permintaan maaf. Pembiaran terhadap pelanggaran akan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sekaligus meruntuhkan martabat dunia pendidikan.


Dzoel kemudian mengingatkan dasar hukum yang relevan:


UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjamin perlindungan profesi guru dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan merendahkan martabat.


UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri wajib menjaga kehormatan dan wibawa institusi, serta dapat dikenai sanksi etik maupun pidana jika melanggar.


PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri memberi kewenangan Propam untuk menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggaran anggota.


Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan juga dapat diterapkan bila terbukti adanya tindak kekerasan yang merugikan korban.


“Negara harus hadir. Jangan sampai guru, sebagai pendidik bangsa, justru dilemahkan di ruang sekolah. Kasus ini harus menjadi pelajaran agar kepolisian benar-benar menegakkan disiplin internal sekaligus menghormati profesi guru,” tutup Dzoel SB.

Lebih baru Lebih lama