Masih di Lingkungan Setda Provinsi Riau, Dugaan Korupsi Dana BBM 2024


Sambar.id ROHIL- Pada Hari Senin Tanggal 10 September 2025 BBM Biro Redaksi Rohil Kembali Mengabarkan " Non Subsidi pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Secara Tegas Melarang Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi untuk Seluruh Kendaraan Dinas Operasional Mereka, Termasuk di Lingkungan Sekretariat Daerah (Setda). 


    "Larangan ini didasarkan pada :

Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 191 Tahun 2014:


Regulasi nasional ini mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga eceran BBM, di mana kendaraan dinas pemerintah tidak termasuk sebagai konsumen yang berhak menerima BBM bersubsidi.


"Surat Edaran Gubernur Riau / Sekda Riau: 


Pemprov Riau telah menindaklanjuti aturan pusat dengan mengeluarkan surat edaran berulang kali (termasuk Surat Edaran No. 5/2012 dan penegasan oleh Sekda SF Hariyanto pada Maret 2022) yang melarang keras mobil berplat merah menggunakan BBM bersubsidi seperti Premium (sudah tidak ada) dan Bio Solar.


Pertanggungjawaban Anggaran: 


BBM untuk kendaraan dinas dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan penganggarannya disesuaikan dengan harga BBM non-subsidi (seperti Pertamax atau Dexlite). 


Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahkan dilarang menerima bukti pembayaran menggunakan kuitansi atau struk pembelian Bio Solar. 

Pengecualian:


Larangan ini dikecualikan untuk kendaraan pelayanan umum tertentu seperti ambulans, mobil jenazah, dan truk angkutan sampah.


Harga BBM Non Subsidi Tahun 2024

Berikut adalah kisaran harga Dexlite di Pekanbaru pada tahun 2024 berdasarkan data yang tersedia:


Awal Tahun (Januari 2024): Harga Dexlite sekitar Rp15.250 per liter.

Juni 2024: Harga tetap di kisaran Rp15.250 per liter.

Agustus 2024: Harga Dexlite mengalami kenaikan menjadi sekitar Rp16.050 per liter.

November 2024:


Harga Dexlite turun, berada di kisaran Rp13.050 per liter (berlaku di Aceh, Riau kemungkinan sama atau sedikit berbeda, namun trennya sama).

Desember 2024:


Harga kembali naik menjadi sekitar Rp13.400 per liter (berlaku di Aceh, tren harga nasional).


Berikut adalah gambaran kisaran harga Pertamax (RON 92) per liter di Pekanbaru selama tahun 2024:

Awal Tahun (Januari 2024): 


Harga Pertamax mengalami penurunan menjadi sekitar Rp13.800 per liter.

  Pertengahan Tahun (Mei - Juli 2024): Harga relatif stabil di kisaran Rp13.800 per liter.

  Agustus 2024: Harga Pertamax mengalami sedikit kenaikan menjadi sekitar Rp14.300 per liter.

  September - November 2024: Harga kembali turun, berada di kisaran Rp12.100 hingga Rp12.800 per liter.


Akhir Tahun (Desember 2024): Harga sedikit naik, berada di kisaran Rp12.100 hingga Rp12.650 per liter secara nasional, dengan harga di Provinsi Riau sekitar Rp12.800 per liter. 


Sebagai ringkasan, harga Pertamax di Pekanbaru sepanjang tahun 2024 bergerak dalam rentang harga sekitar Rp12.100 hingga Rp14.300 per liter.


Alokasi Anggaran BBM Setda Provinsi Tahun 2024

Sekretariat Daerah Provinsi Riau mengalokasikan anggaran pada tahun anggaran 2024 mencapai 214 Miliar dengan realiasi mencapai 185 Miliar, dimana untuk Program Penunjang Urusan Pemerintaiian Daerah Provinsi mencapai 195 Miliar.


Sub Kegiatan dari Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Riau diantaranya Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan dimana Setda Provinsi Riau melalui Biro Umum mengalokasikan anggaran untuk kegiatan ini sebagai berikut :


No

Program/Kegiatan

Anggaran

Realisasi Anggaran

Persentase


1.Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan

7,787,800,000

6,993,281,466

90%


Dari realiasi anggaran ini diantaranya diperuntukan untuk BBM kendaraan Operasional dengan rincian pengeluaran atau transaksi diantara sebagai berikut :


1. Pembayaran Biaya Penyediaan BBM 200,000,000 


2.Pembayaran Biaya Penyediaan BBM untuk Kendaraan Dinas Operasional di Lingkungan Setda Prov Riau 99,600,000 


3.Pembayaran Biaya Belanja Penyediaan BBM untuk Kendaraan Dinas Operasional dilingkungan Setda Provinsi Riau 99,600,000 


4.Pembayaran Biaya Belanja Penyediaan BBM untuk kendaraan dinas oprasioanal di lingkungan setda provinsi riau 195,000,000 


5.Pembayaran Belanja Penyediaan BBM untuk Kendaraan Dinas Operasional di Lingkungan Setda Prov Riau 200,000,000 


6.Pembayaran Belanja Penyediaan BBM untuk Kendaraan Dinas Operasional Dilingkungan Setda Provinsi Riau 150,000,000 


7.Pembayaran Belanja Penyediaan BBM untuk Kendaraan Dinas operasional di Lingkungan Setda Provinsi Riau 170,000,000 


8.Pembayaran Biaya Belanja Penyediaan BBM untuk kendaraan Dinas Operasional Dilingkungan Setda Provinsi Riau 220,000,000 


9.Pembayaran Belanja Penyediaan BBM untuk Kendaraan Dinas Operasional di Setda Prov Riau 220,000,000 


10.Pembayaran Belanja Penyediaan BBM untuk Kendaraan Dinas Operasional di Setda Provinsi Riau

 260,000,000 


sub total 1.814.200.000

         

 

asumsi BBM januari s.d maret 2024  600,000,000 


Total  2,414,200,000 


Berdasarkan uraian singkat diatas Penggunaan Anggaran BBM Kenderaan Operasional Setda Provinsi Riau Tahun 2024 diperkirakan mencapai 2,4 Miliar, dengan belanja BBM tertinggi pada bulan April 2024 mencapai 296 juta dua kali transaksi yakni 200 juta dan 99, 6 juta dan terendah pada bulan Agustus 150 juta dan sedangkan untuk bulan Oktober dan Nopember 2025 relatif sama yakni diangka 200 juta per bulan.


Jika menggunakan dana Harga BBM Non Subsidi Tahun 2024 di Pekanbaru Pertamax dengan harga 14.300/liter berarti ada 169 ribu liter Pertamax yang digunakan untuk kendaraan operasional dilingkungan Setda Provinsi Riau.


Sedangkan jika menggunakan Harga BBM Non Subsidi Tahun 2024 Dexlite dengan harga 15.250 per liter berarti ada 158 ribu liter Dexlite yang digunakan untuk kendaraan operasional dilingkungan Setda Provinsi Riau.


Mencermati data realisasi anggaran yang beberapa rincian pengeluaran terkait BBM Setda Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024, diduga penggunaan dana anggaran ini efektivitas sistem pembayaran BBM belum optimal sehingga berpotensi ada dugaan penyimpangan didalam penggunaannya.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penyimpangan penggunaan dana BBM Setda Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 diantaranya :


Adanya Dugaan Manipulasi Data Struk dan Kuitansi Fiktif (Membuat atau membeli kuitansi palsu seolah-olah telah terjadi transaksi BBM, padahal kendaraan tidak beroperasi atau tidak mengisi BBM sebanyak yang diklaim)


Adanya Dugaan Struk Ganda yang dipakai berulang ulang


Adanya Dugaan Mark Up ( Pengelembungan ) dimana Mengisi BBM subsidi, namun melampirkan struk dengan harga non-subsidi. 


Potensi Dugaan Kerugian Negara terkait BBM ini diperkirakan mencapai 725 juta, potensi kerugian negara ini dimungkinkan meningkat jika seluruh kegiatan di Biro Umum Setda Provinsi Riau yang anggarannya mencapai 195 Miliar diperiksa oleh Penegak Hukum.


Dugaan Penyimpangan Penggunaan Anggaran BBM Setda Provinsi Riau sangat mengkhawatirkan publik sebagaimana yang disampaikan Menkeu Purba Yudhi Sadewa untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat harus tepat waktu, tepat sasaran dan tidak meleset alias diselewengkan namun harus dipastikan setiap satu sen uang rakyat yang di keluar harus berdampak untuk pertumbuhan ekonomi yang berujung pada meningkatkan kesejahteraan rakyat bukan selain itu.


Bertolak dari dugaan korupsi BBM setda Provinsi Riau diduga pos pos anggaran pada beberapa kegiatan dilingkungan Biro Umum Setda Provinsi Riau juga berpotensi disalahgunakan baik anggaran kecil apalagi anggaran yang cukup besar.


 "Pihak Pihak yang diduga terkait Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku Pengguna Anggaran/barang Jasa, Kuasa Pengguna Anggaran Barang/Jasa, Biro Umum/Bagian Umum, PPTK Kegiatan, Pihak SPBU.


Data & Informasi yang disampaikan kiranya dapat digunakan sebagai pintu masuk APH untuk melihat lebih jelas dengan melakukan pemeriksaan dokumen dan anggaran secara utuh apakah dugaan diatas benar terjadi atau tidak, apakah ada perbuatan melawan hukum didalamnya sebagaimana yang diatur didalam UU Tipikor karena.


Sebagai Masyarakat/LSM/Media Massa hanya dapat menduga sesuai dengan perannya dalam membantu APH untuk mengungkap kasus korupsi yang dilindungi UU.


"Publik Mendesak" Kajati Riau Agar Segera Bertindak :


Dalam hal dugaan tersebut yang diuraikan di atas: Kajati Riau segera lakukan pemanggilan dan dilakukan pemeriksaan " terhadap pihak pihak yang terkait.


"Dinilai apa yang dilakukan pihak yang terkait sudah membuat kesengsaraan masyarakat kecil di bumi lancang kuning wilayah provinsi Riau" dan setiap kali hendak dilakukan konfirmasi dari tahap pertama diterbitkan, sampai saat ini bungkam bak misteri.


Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))


Sumber:Masyarakat

Lebih baru Lebih lama