SAMBAR.ID// PASURUAN - Seorang istri dari Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, resmi melaporkan mantan suaminya ke kepolisian atas dugaan kekerasan fisik yang dialaminya. Laporan diterima Polres Pasuruan pada Senin (8/9/2025), menandai awal proses hukum yang tegas terhadap dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Korban mengaku kejadian berlangsung pada Rabu (6/8/2025) di sebuah warung kopi kawasan Gempol 9. Mantan suaminya menuntut pengembalian uang belanja senilai Rp 13 juta, yang semula diberikan untuk kebutuhan sehari-hari. Saat menolak, korban mengaku mengalami kekerasan fisik dan tekanan mental yang terus-menerus.
“Saya dipukul dan kepala saya terbentur meja. Tekanan psikis ini membuat saya merasa takut dan depresi setiap hari,” ujarnya.
Andreas Wiusan, pengacara korban, menegaskan laporan telah diterima dengan nomor STTLPM/297/VIII/2025/SPKT Polres Pasuruan. Tiga saksi telah dimintai keterangan, sementara hasil visum dan rekaman CCTV di lokasi kejadian juga telah diserahkan untuk mendukung penyelidikan.
“Kami berharap penyidik segera memanggil mantan suami klien kami dan menindaklanjuti dugaan kekerasan ini secara transparan dan profesional,” kata Andreas.
Kabid Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan laporan telah diterima, namun pihaknya belum bisa memberikan keterangan rinci. “Nanti akan kami cek ke penyidiknya,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyoroti dugaan kekerasan fisik dan tekanan psikologis dalam rumah tangga, sekaligus menuntut kepastian hukum bagi korban. (*)