Jaksa Menyapa di Kepri

Sambar.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menggelar program dialog interaktif “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung melalui Radio Online 93 FM Tanjungpinang, Rabu (17/09/2025).


Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Alinaex Hasibuan, S.H., M.H., didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., serta dipandu oleh penyiar Andra. Topik yang diangkat yakni “Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)”.


KDRT: Masalah Serius yang Tinggalkan Luka Fisik dan Psikis


Dalam paparannya, Alinaex Hasibuan menegaskan bahwa KDRT hingga kini masih menjadi persoalan serius di masyarakat. Tindak kekerasan tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma psikis berkepanjangan bagi korban.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, KDRT mencakup kekerasan fisik, psikis/emosional, seksual, dan penelantaran rumah tangga (Pasal 5). Pelaku maupun korban dapat berasal dari lingkup keluarga, baik suami, istri, anak, maupun pihak lain yang tinggal dalam satu rumah.


“Korban KDRT umumnya perempuan, meskipun tidak menutup kemungkinan laki-laki juga dapat menjadi korban,” tegas Alinaex.


Faktor Pemicu dan Dampak Berat


Fenomena KDRT kerap dipicu ketidaksetaraan gender, anggapan keliru soal hak suami atas istri, kesalahan menafsirkan ajaran agama, hingga lemahnya komunikasi dalam rumah tangga. Bahkan, pernikahan yang tidak dilandasi rasa cinta dapat memicu retaknya hubungan dan memunculkan kekerasan.


Dampak KDRT tidak bisa dianggap sepele: mulai dari luka fisik, cacat, hingga kematian. Dari sisi psikis, korban berisiko mengalami depresi, gangguan tidur, rasa tidak berdaya, hingga keinginan mengakhiri hidup.


Sanksi Hukum Tegas


Undang-undang telah memberikan landasan hukum yang kuat. Pasal 44 hingga 45 UU PKDRT mengatur ancaman pidana bagi pelaku, mulai dari 4 bulan hingga 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp45 juta, tergantung akibat perbuatan terhadap korban.


Peran Keluarga dan Masyarakat Sangat Penting


Upaya penanggulangan KDRT tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Diperlukan sinergi keluarga, masyarakat, dan lembaga terkait. Pasal 15 UU PKDRT menegaskan, siapa pun yang mengetahui adanya KDRT wajib melakukan pencegahan, memberikan perlindungan, pertolongan darurat, hingga mendukung proses hukum.


“Rumah tangga seharusnya menjadi ruang aman, damai, dan penuh kasih sayang, bukan tempat yang melahirkan penderitaan,” ujar Alinaex.


Respon Masyarakat


Kegiatan “Jaksa Menyapa” ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat se-Provinsi Kepulauan Riau. Antusiasme terlihat dari banyaknya pertanyaan yang masuk melalui telepon, WhatsApp, dan Instagram Radio Online 93 FM. Seluruh pertanyaan dijawab secara lugas oleh narasumber sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Harapan Kepala Kejati Kepri


Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya KDRT, hak-hak korban, serta mekanisme pelaporan dan penanganannya.


“Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan tindakan KDRT di lingkungannya, demi terwujudnya keluarga harmonis dan masyarakat bebas dari kekerasan,” ujar Kajati Kepri.

Lebih baru Lebih lama