Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di OKU Selatan, Korban Positif Hamil, Pelaku Belum Ditangkap

Sambar.id, OKU Selatan – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Banjar Agung, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, kian menyita perhatian publik. 


Meski laporan resmi telah dibuat keluarga korban ke Polres OKU Selatan sejak 25 Agustus 2025, hingga kini para terduga pelaku masih belum ditangkap.


Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/202/VIII/2025/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL, pelapor atas nama Inisal MN melaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU 17/2016 jo. Pasal 76D UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkait: Geger Dugaan Kekerasan Seksual Anak di OKU Selatan, Advokat Kawal Proses Hukum

Dalam laporan tersebut, korban yang baru berusia 14 tahun mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual oleh sejumlah pria. Fakta mengejutkan terungkap setelah pemeriksaan bidan desa menyatakan korban positif hamil.


Advokat Junaidi, SH, dari tim advokasi hukum JM Log Office menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam.


“Kami sudah menyerahkan surat kuasa kepada penyidik Polres OKU Selatan. Namun hingga kini pelaku belum ditangkap. Kami mendesak aparat segera bertindak agar keadilan bagi korban tidak terabaikan,” tegasnya.

Baca Juga: Sinjai Bersatu? Krisis Multisektoral "Butta Panrita Kitta" di Kampung Halaman Kadiv Propam dan Auditor Itwasum Polri

Kasus ini memicu gelombang keprihatinan dari masyarakat, LSM, hingga media di wilayah OKU Raya. Publik menilai lambannya penanganan perkara ini mencederai rasa keadilan. Padahal, kejahatan seksual terhadap anak dikategorikan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang wajib ditangani secara cepat dan tegas.


Presiden RI sebelumnya telah menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dijatuhi hukuman maksimal. 


Sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak serta Perppu Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pelaku dapat diancam 15–20 tahun penjara, bahkan seumur hidup bila terbukti mengakibatkan korban hamil, mengalami trauma berat, atau dilakukan secara berulang.

Baca Juga: Suara dari Balik Pagar Brimob, Warga Kampung Baru Pa’baeng-Baeng Minta Jalan Hidup

Kini publik menunggu keberanian aparat kepolisian untuk segera menangkap dan menahan para pelaku. 


Langkah cepat tidak hanya untuk menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarganya, tetapi juga sebagai peringatan keras agar kejahatan serupa tidak kembali terulang di OKU Selatan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi.


(Amelia – Sambar.id)

Lebih baru Lebih lama