Suara dari Balik Pagar Brimob, Warga Kampung Baru Pa’baeng-Baeng Minta Jalan Hidup

Sambar.id, Makassar, Sulsel – Aspirasi warga Kampung Baru (Belakang Brimob) RT 05 RW 05, Kelurahan Pa’baeng-Baeng, Kecamatan Tamalate, kini bergema. Jum'at (12/09/2025)


Mereka melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Makassar dan Dinas Pekerjaan Umum, mendesak pembangunan jalan alternatif karena akses utama selama ini serba terbatas.


Ironisnya, wilayah padat penduduk ini seakan “terkurung pagar” — di satu sisi terhimpit oleh jalan permukiman yang sempit, di sisi lain akses menuju Asrama Brimob yang berpagar ketat. 

Baca Juga: Potret Memilukan di Balik Pagar Brimob Pabaeng-baeng

Bagi warga, kehidupan sehari-hari ibarat berada di balik pagar ganda: pagar fisik asrama, sekaligus pagar kebijakan yang membatasi hak mobilitas mereka.


“Anak-anak sekolah harus memutar jauh, aktivitas ekonomi pun terhambat. Jalan yang ada bukan jalan solusi,” tegas Safrial Dg. Lese, perwakilan warga dalam surat bertanggal 10 September 2025.


Usulan Jalan Baru di Atas Drainase


Warga mengusulkan solusi sederhana: pembangunan jalan baru di atas drainase belakang Asrama Brimob hingga ke Jalan Bonta Lanra. 

Baca Juga: Aroma Nepotisme di BUMD Jadi Arena Dinasti  Politik Elit Partai?

Dengan lebar minimal 2 meter, jalan ini diyakini cukup untuk kendaraan roda dua maupun roda empat ringan tanpa mengorbankan fungsi drainase.


Kewajiban Pemerintah Daerah

Surat Permohon Warga (doc.foto)
Permohonan warga ini bukan sekadar aspirasi, melainkan hak konstitusional.


UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan bahwa jalan adalah prasarana transportasi darat yang wajib diselenggarakan negara untuk mendukung distribusi barang, jasa, dan mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Skandal BOS di Balik Sapu Tangan Anak SD Negeri Daya 1 Makassar?, Hak Anak Terabaikan, Dana Kebersihan Dipertanyakan!

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebut pembangunan jalan lingkungan sebagai urusan wajib pemerintah kota dalam pelayanan dasar publik.


Permen PUPR No. 19/PRT/M/2011 menekankan pentingnya aksesibilitas jalan di kawasan padat permukiman guna menjamin keberlanjutan sosial dan ekonomi.



Landasan Pancasila dan UUD 1945


Tuntutan warga Kampung Baru ini sejalan dengan nilai Pancasila, khususnya sila ke-5: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. 


Infrastruktur dasar seperti jalan bukan hak istimewa, tetapi keadilan yang harus diwujudkan negara.

Baca Juga: Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Selain itu, Pasal 28H UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik serta fasilitas umum yang memadai. 


Akses jalan adalah bagian dari hak konstitusional tersebut.


Amanat Presiden Prabowo: Infrastruktur untuk Rakyat Kecil


Dalam pidato kenegaraan Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh hanya dimaknai sebagai proyek raksasa bernilai triliunan, melainkan juga jalan kecil di kampung, lorong, dan gang yang menentukan masa depan rakyat.

Baca Juga: Breaking News: Amanat Presiden Terabaikan, Anak-anak Terjebak di Balik Pagar Asrama Brimob Pabaeng-baeng

Presiden menekankan: “Negara harus hadir membuka jalan hidup rakyatnya. Tidak boleh ada warga yang terpinggirkan hanya karena akses jalan tertutup pagar, birokrasi, atau kepentingan segelintir elit. Keadilan sosial dimulai dari hal sederhana: rakyat bisa sekolah, bekerja, dan berdagang dengan akses yang mudah.”


Instruksi Kapolri: Polisi Harus Jadi Solusi


Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga jelas: Polri dituntut hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. 


Dalam berbagai kesempatan, Kapolri mengingatkan agar aparat tidak menjadi penghalang, melainkan jembatan solusi bagi kebutuhan rakyat.


Itu berarti, pagar Brimob yang membatasi akses warga harus dipandang bukan semata persoalan institusional, melainkan soal kemanusiaan yang memerlukan dialog dan solusi bersama.


Jalan Alternatif atau Status Quo?


Dengan ditandatanganinya surat oleh enam tokoh masyarakat Kampung Baru, aspirasi ini mencerminkan suara kolektif. 


Kini, publik menanti: apakah Wali Kota Makassar akan mendengar suara rakyat kecil dan membuka jalan hidup mereka, atau justru membiarkan mereka tetap terkurung di balik “pagar dibalik pagar Brimob”?


Warga menegaskan, ini bukan sekadar jalan fisik, tetapi jalan keadilan. Wali Kota Makassar ditantang membuktikan kepemimpinan yang berpihak pada rakyat sesuai amanat Pancasila, UUD 1945, undang-undang, serta pesan Presiden Prabowo. (*)

Lebih baru Lebih lama