Langkah Hukum Yuliana Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Kalbar


Sambar.id, Pontianak – Yuliana resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat pada Rabu, 24 September 2025. Laporan tersebut diterima oleh petugas piket siaga Ditreskrimsus dan sudah terdaftar secara resmi.


Kronologi Kejadian


Yuliana menuturkan bahwa pada Senin, 22 September 2025, dirinya menemukan sebuah pemberitaan di portal media online Komnas News. Menurutnya, isi berita tersebut tidak sesuai fakta dan merugikan nama baiknya.


“Saya merasa nama saya dicemarkan dalam pemberitaan itu. Informasi yang ditulis tidak benar dan menimbulkan persepsi negatif terhadap saya. Karena itu saya melaporkan hal ini ke Ditreskrimsus Polda Kalbar agar diproses sesuai hukum,” ungkap Yuliana.


Ia menambahkan, berita tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi keluarganya.


Laporan Diterima Kepolisian


Laporan pengaduan Yuliana diterima oleh Briptu Dimas Eka Prasetya, anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar. Penerimaan laporan dituangkan dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor STTP/545/IX/2025/Ditreskrimsus. Dengan adanya dokumen resmi ini, kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut kini masuk dalam tahap penanganan awal.


Langkah Polisi Selanjutnya


Ditreskrimsus Polda Kalbar akan menindaklanjuti laporan Yuliana sesuai prosedur hukum. Tahap awal meliputi verifikasi data serta klarifikasi terhadap laporan. 


Selanjutnya, penyidik dapat memanggil pihak-pihak terkait, termasuk media yang memuat berita, untuk dimintai keterangan.


Kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai aturan hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.


Pencemaran Nama Baik dalam Hukum Indonesia


Kasus pencemaran nama baik diatur dalam beberapa ketentuan hukum, antara lain:


Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.


UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 27 ayat (3).


Berdasarkan aturan tersebut, seseorang yang terbukti melakukan pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara.


Tanggapan YLBH LMRRI Kalbar


Di tempat terpisah, Ketua DPD YLBH LMRRI Kalbar, Yayat, mengapresiasi langkah hukum yang diambil Yuliana. Ia menilai laporan ke polisi merupakan langkah tepat atas pemberitaan yang diduga mendiskreditkan nama baik seorang wartawan.


“Definisi fitnah adalah menyebarkan perkataan bohong atau tanpa kebenaran dengan maksud menjelekkan nama baik seseorang. Itu sudah dapat dikategorikan sebagai pidana pencemaran nama baik,” ujar Yayat.


Ia menambahkan, ketidakvalidan sumber berita kerap menimbulkan masalah hukum. Oleh karena itu, Yayat mengingatkan media agar menggunakan mekanisme hak jawab sesuai Undang-Undang Pers, bukan justru menyerang kehormatan seseorang dengan tuduhan yang tidak benar.


“Upaya pelaporan ke polisi yang dilakukan Yuliana sangat tepat agar penyelesaian permasalahan tidak meluas. Biarlah proses hukum yang menyimpulkan apakah kasus ini layak dilanjutkan atau tidak,” tegas Yayat.


Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Yuliana kini tengah dalam tahap pemeriksaan awal di Ditreskrimsus Polda Kalbar.


Pihak kepolisian berjanji memproses laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.


Yuliana berharap laporannya menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menulis maupun menyebarkan informasi, sehingga tidak merugikan orang lain.


Sumber: Tim Liputan Awak Media sambar.id

Lebih baru Lebih lama