Sambar.id, Labuhan Batu – Aksi arogan sejumlah debt collector (sering disebut mata elang) kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Pada Jumat, 19 September 2025, insiden terjadi di Labuhan Batu ketika oknum debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wartawan.
Dalam video yang beredar di grup WhatsApp wartawan, tampak beberapa pria bersitegang hingga terjadi dugaan tindak kekerasan. Peristiwa bermula saat wartawan mencoba mencegah aksi penyitaan kendaraan yang dilakukan tanpa prosedur hukum. Bukannya menghentikan aksinya, oknum debt collector justru melampiaskan kekerasan.
Tindakan tersebut menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Pasalnya, praktik penarikan kendaraan atau barang jaminan fidusia tidak bisa dilakukan semena-mena. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya sah melalui mekanisme pengadilan apabila debitur menolak menyerahkan barang.
“Ini jelas pelanggaran hukum. Debt collector tidak punya wewenang melakukan kekerasan atau main hakim sendiri. Masalah kredit macet seharusnya diselesaikan melalui prosedur hukum,” tegas salah satu pemerhati hukum di Labuhan Batu.
Dasar Hukum yang Dilanggar:
KUHP Pasal 351: Tindak penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 4 huruf a dan c menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan perlakuan yang adil.
UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: Pasal 29 menyebut eksekusi hanya dapat dilakukan sesuai perjanjian dan aturan hukum yang berlaku.
POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan: Melarang penagihan dengan cara mengintimidasi atau melakukan kekerasan.
Selain melanggar aturan, praktik tersebut dinilai sebagai tindak pidana dan pelanggaran hak konsumen. Perusahaan leasing juga ikut disorot karena dianggap membiarkan aksi premanisme berkedok penagihan utang.
Wartawan Medan, Junaedi Daulay, yang turut menjadi korban, menegaskan perlunya tindakan tegas dari aparat.
“Kapolda Sumut jangan sampai gagal melindungi wartawan. Kasus serupa di Medan sudah kami laporkan sejak sebulan lalu, tapi belum ada satupun pelaku yang ditangkap,” ujarnya dengan nada kecewa.
Publik kini menunggu keseriusan Polres Labuhan Batu dan Polda Sumut dalam menindak para oknum debt collector yang bertindak di luar batas kewenangan. Penegakan hukum dinilai penting untuk menghentikan praktik premanisme berkedok penagihan utang yang kian meresahkan masyarakat.
Sambar.id – David