Sambar.id/Pangandaran," 10/09/202 — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangandaran tengah mendalami dugaan tindak asusila yang dilakukan seorang ustaz berinisial AA (50) terhadap sejumlah siswi madrasah di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Idas SH MH, menyebutkan bahwa penyidik telah memintai keterangan dari 17 orang saksi. “Terduga pelaku yang merupakan oknum guru ngaji saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Pangandaran,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Menurut Idas, pemeriksaan masih akan berlanjut dan beberapa saksi tambahan rencananya akan dipanggil untuk memperkuat pembuktian.
Sementara itu, para korban yang masih anak-anak kini berada di rumah masing-masing dalam pengawasan orang tua. Mereka juga mendapatkan pendampingan psikologis dari pekerja sosial (Peksos) serta Polwan, mengingat di Pangandaran belum tersedia Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Peksos dan Polwan bergantian mendampingi para korban agar tetap mendapatkan perhatian psikologis dan proses trauma healing,” tambah Idas.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Pangandaran menegaskan komitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
sambar.id
David