Sambar.id, Bengkulu 03/09/2025 || Satu dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melawan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dengan mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Tersangka yang mengajukan Pra Peradilan adalah Ade Yanto Pratama selaku Pembantu Bendahara pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH melalui Plh Kasi Penkum Denny Agustian, SH.MH membenarkan terkait Pra Peradilan yang diajukan satu tersangka kasus dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tersebut.
"Dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka, satu diantaranya mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan," kata Danang, Rabu (3/9/2025).
Denny menyebutkan, Kejati Bengkulu sudah menunjuk 4 orang jaksa untuk mengikuti sidang Pra Peradilan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (3/9/2025) besok.
"Sudah ditunjuk 4 orang jaksa untuk mengikuti sidang Pra Peradilan besok," kata Denny.
Diketahui, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu saat ini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu tahun 2024.
Sejauh penyidikan, sudah 7 orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Erlangga selaku Mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Dahyar selaku Bendahara, Rizan Putra Jaya selaku PPTK, dan Pembantu Bendahara yakni Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi. Kemudian Lia Fita Sari selaku Pengelola Keuangan dan Staf PPTK. Dan Rozi Mirza selaku PPTK Perjalanan Dinas.
Mereka terjerat korupsi anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) di DPRD Provinsi Bengkulu Rp 130 miliar. Perbuatan yang ditemukan penyidik diantaranya adalah dugaan fiktif dan Mark Up. (SJ)