SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dengan agenda pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Tahun 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Senin (22/9).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, didampingi Wakil Ketua III, Ambo Dalle, serta dihadiri jajaran anggota DPRD, staf ahli gubernur, asisten, dan kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng.
Mewakili Gubernur Sulawesi Tengah, Wagub menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menerima usulan Raperda untuk dibahas lebih lanjut.
“Selaku pribadi dan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyatakan menerima Raperda yang diajukan untuk dilanjutkan pembahasannya. Terhadap pertanyaan maupun tanggapan fraksi, pemerintah daerah memberikan apresiasi sekaligus menyampaikan jawaban secara resmi,” ujar Wagub.
Dalam pandangan umum fraksi, mayoritas menyatakan dukungan penuh terhadap pentingnya regulasi terkait Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya serta Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat. Beberapa poin penting yang mengemuka antara lain:
Fraksi Partai Golkar menekankan perlunya payung hukum untuk mengelola 2.014 benda cagar budaya yang tersebar di Sulteng serta mendorong warisan Megalithikum menuju pengakuan World Heritage.
Fraksi PKS menyoroti kesinambungan program “Sulawesi Tengah Provinsi 1.000 Megalith” agar kembali menjadi ikon daerah.
Fraksi Demokrat mendorong keterlibatan masyarakat, akademisi, pelaku seni, dan komunitas pelestari dalam implementasi Raperda serta pentingnya digitalisasi cagar budaya.
Fraksi Gerindra, PDIP, Nasdem, PKB, dan Fraksi AMPERA secara prinsip menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan regulasi sebagai komitmen menjaga warisan budaya dan keberadaan masyarakat hukum adat.
Selain itu, Wagub juga membacakan sambutan Gubernur Sulteng terkait Raperda prakarsa DPRD tentang Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat. Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa regulasi tingkat provinsi menjadi penting untuk mengatasi kekosongan hukum, terutama dalam melindungi masyarakat adat lintas kabupaten seperti komunitas Tau Taa Wana yang masih menghadapi tantangan pengakuan hak.
“Raperda ini diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkeadilan, memperkuat posisi masyarakat adat, serta melestarikan kearifan lokal yang telah terbukti menjaga keseimbangan ekologi dan sosial,” tegas Wagub.
Rapat paripurna berlangsung khidmat, mencerminkan komitmen kuat seluruh pihak untuk mengawal pembahasan kedua Raperda strategis ini hingga tuntas.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.***