Tuntutan JPU Dinilai Rendah, Keadilan Dipertaruhkan


caption: Terdakwa A.W. saat sidang di PN Pasuruan, 30 Oktober 2025.

SAMBAR.ID// PASURUAN - Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan janin dan melukai dua anak di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Jl. Pahlawan No. 24, Pasuruan, Jawa Timur, kembali digelar Kamis, 30 Oktober 2025. Terdakwa A.W., pengemudi kendaraan roda tiga jenis VIAR, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) – tuntutan yang memicu kontroversi luas. Jum'at. (31/10/25)

Kecelakaan tragis ini terjadi pada 26 Agustus 2024 di Jalan Rajawali, Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Korban, I.N. (29), tengah hamil lima bulan, mengendarai motor bersama dua anaknya ketika bertabrakan dengan kendaraan terdakwa. Janin dalam kandungan meninggal dunia, anak bungsu menderita patah tulang dan cedera kepala hingga harus menjalani operasi, sedangkan anak sulung mengalami luka parah di kepala dan dahi.

Ahli medis dr. F.R. dari RSUD dr. Saiful Anwar Malang menegaskan kematian janin akibat trauma benturan keras di perut. "Benturan keras di bagian perut menjadi pemicu utama terhentinya detak jantung janin. Ini bukan luka ringan," ujar dr. F.R.

Caption: Pemakaman Bayi korban kecelakaan, Agustus 2024.

Meskipun fakta medis dan bukti persidangan jelas, tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara dinilai jauh dari proporsional. Berdasarkan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, kelalaian yang menimbulkan korban jiwa seharusnya bisa dihukum hingga 8 tahun penjara. Angka tuntutan yang rendah ini memunculkan pertanyaan publik: apakah ada campur tangan atau "permainan" dalam proses hukum?

Ketua Majelis Hakim menegaskan sidang akan berlangsung objektif dan independen, meski upaya perdamaian diajukan. Sidang ditunda hingga Kamis, 6 November 2025, untuk agenda pembelaan diri terdakwa.

Di ruang sidang, suasana haru tak terelakkan. I.N. terlihat menahan tangis sambil memeluk foto pemakaman janinnya. Ia menegaskan: "Saya hanya ingin keadilan, bukan uang damai."

Kasus ini menjadi sorotan publik: tuntutan ringan JPU seolah meremehkan kehilangan nyawa yang tak bersalah dan luka anak-anak korban. Masyarakat menuntut jawaban konkret dari pengadilan; apakah hukum benar-benar berpihak pada korban atau masih bisa dimainkan demi kepentingan tertentu?

Laporan: Ilmiatun Nafia
Editor: Kabiro Sambar.id

#SambarID #Pasuruan #KecelakaanLaluLintas #PengadilanNegeriPasuruan #KeadilanUntukIbu #BeritaKriminal #BreakingNews
Lebih baru Lebih lama