Laporan tersebut teregistrasi dalam Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/254/X/2025/RES SINJAI, pada Sabtu (18/10/2025). Dalam laporannya, Kamrianto menuding sang istri berselingkuh dengan seorang pria berinisial SH.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di BTN Tangka Mas, Kecamatan Sinjai Utara, Jumat malam (17/10/2025).
Kamrianto disebut memergoki langsung sang istri bersama pria tersebut di dalam rumah. “Benar, laporan kami terima tadi malam sekitar pukul 01.20 Wita,” ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, dikutip dari Tribun-Timur.
Menurut Adi Asrul, Kamrianto awalnya mencurigai keberadaan sepeda motor yang terparkir di halaman rumahnya. Setelah beberapa kali mengetuk pintu tanpa jawaban, ia masuk melalui pintu belakang dan mendapati istrinya bersama pria lain.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sinjai. “Kami sudah melakukan penyelidikan awal serta menjadwalkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti,” kata Kanit PPA Ipda Andi Aliyas.
Kasus ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Butta Panrita Kitta, menambah daftar isu moral yang menyentuh ranah politik daerah.
Respons Warganet: Antara Candaan dan Seruan Moral
Media sosial di Sinjai mendadak ramai dengan beragam tanggapan terkait laporan dugaan perselingkuhan tersebut. Di Facebook, unggahan dari akun “Media Online Suara…” dibanjiri komentar yang bercampur antara satire, lelucon, dan nasihat agama.
Beberapa pengguna akun melontarkan candaan dalam bahasa daerah, menyinggung soal “kurang servis” dan “pindah hidrolik”, yang memicu gelak tawa netizen lainnya.
Namun, sejumlah komentar lain memilih memberi pesan moral dan seruan introspeksi.
Akun M. Sabil Tamsil, yang mengaku bagian dari lembaga legislatif, menulis, “Ada hal yang sebaiknya diselesaikan secara pribadi, bukan di ruang publik.”
Sementara akun bernama Rapail menulis pesan keagamaan, “Mari jaga keluarga kita dari perbuatan dosa dan godaan syaitan.”
Fenomena ini menunjukkan bagaimana isu moral yang melibatkan pejabat publik dengan cepat membentuk opini di ruang digital, di mana kritik, candaan, dan gosip sering kali berpadu tanpa batas.
Pandangan MUI: Perselingkuhan Adalah Dosa Besar
Wakil Ketua MUI Sinjai, Ustadz Fadhlullah Marzuki, menegaskan bahwa perselingkuhan termasuk perbuatan dosa besar dan setara dengan zina.
“Kasus seperti ini sangat serius dan dapat menjadi alasan kuat untuk perceraian. Namun, tuduhan tanpa bukti juga dilarang karena dapat menjadi fitnah,” ujarnya.
Menurut MUI, seorang suami yang membiarkan istrinya terbukti selingkuh tanpa mengambil langkah tegas dapat dikategorikan sebagai dayus di sisi agama.
Namun, ia menekankan bahwa setiap tuduhan harus disertai bukti kuat agar tidak menimbulkan fitnah.
Lebih lanjut, MUI menilai bahwa perselingkuhan di dunia digital, seperti melalui pesan pribadi atau video call, tidak serta-merta dianggap zina fisik. Meski demikian, tindakan tersebut tetap haram dan dapat merusak hubungan rumah tangga.
“Pendidikan moral melalui lembaga seperti KUA, sekolah, dan pengadilan agama perlu diperkuat untuk mencegah maraknya kasus seperti ini,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kamrianto belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Pihak DA dan SH juga belum dapat dikonfirmasi. (*)