BIDKUM Polda Sulteng Gelar Penyuluhan Hukum di Polsek Tawaeli, Ini Apresiasi IPTU Zulham Abdillah

KAPOLSEK TAWAELI, IPTU Zulham Abdillah, S.Sos. Mengapresiasi dan berterimakasih kepada Bidkum Polda Sulteng yang telah menggelar Penyuluhan Hukum/F-Hms Polsek Tawaeli.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Bidang Hukum (BIDKUM) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum T.A. 2025 di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Tawaeli, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, pada Kamis pagi (23/10/2025). 


Kegiatan ini berfokus pada pemahaman Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Penyuluhan yang dimulai sekira pukul 09.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA) ini dihadiri oleh 35 personel Polsek Tawaeli, menunjukkan antusiasme dan komitmen anggota dalam meningkatkan pemahaman hukum.


Hadir pada agenda tersebut, diantaranya, Kapolsek Tawaeli IPTU Zulham Abdillah, S.Sos, Wakapolsek Tawaeli IPTU Adrianto Ode serta Perwakilan Tim BIDKUM Polda Sulteng: 6 Subbagrenmin BIDKUM Polda Sulteng IPDA Muliadi.


Tak ketinggalan PS. Paur 2 Subbidsunluhkum BIDKUM Polda Sulteng IPDA Pius Sri Nakula, S.H., dan PS. Paur 3 Subbidsunluhkum BIDKUM Polda Sulteng IPDA Pander Manurung serta Para Kanit Polsek Tawaeli dan seluruh personel Polsek Tawaeli.


Sementara Kapolsek Tawaeli, IPTU Zulham Abdillah, S.Sos., melalui sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim BIDKUM atas pelaksanaan kegiatan ini dan menekankan kepada seluruh personel Polsek Tawaeli untuk menyimak materi yang dibawakan dengan sungguh-sungguh.




Dilanjutkan materi inti dipaparkan oleh IPDA Pander Manurung, PS. Paur 3 Subbidsunluhkum BIDKUM Polda Sulteng. Dalam pemaparannya, beliau menggarisbawahi beberapa poin penting terkait Perkap No. 2 Tahun 2017, antara lain: peraturan tersebut mengatur tata cara pemberian bantuan hukum bagi anggota Polri yang menghadapi masalah hukum.


"Anggota Polri yang melanggar hukum akan diadili melalui Pengadilan Umum dan juga dikenakan sanksi Kode Etik Profesi Polri. Kemudian pihak-pihak yang berhak mendapatkan bantuan hukum dari Polri meliputi Institusi Polri, Satuan Fungsi/Satuan Kerja, Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP), dan Keluarga Besar Polri," jelasnya.


Definisi Keluarga Besar Polri mencakup Keluarga Polri dan PNS Polri, Purnawirawan Polri, Pensiunan PNS Polri, Warakawuri, Wredatama, serta Duda/Janda dari Anggota Polri dan PNS Polri.


Ditegaskannya, bahwa proses pendampingan hukum dari Bidkum tidak dipungut biaya karena biayanya telah dialokasikan dan dipenuhi melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahunan BIDKUM Polda Sulteng.


Kegiatan Penyuluhan Hukum oleh BIDKUM Polda Sulteng ini selesai dilaksanakan sekira pukul 10.10 WITA dalam situasi yang aman dan terkendali. 


"Diharapkan dengan adanya penyuluhan ini, pemahaman hukum seluruh personel Polsek Tawaeli semakin meningkat, khususnya terkait hak dan tata cara bantuan hukum bagi anggota Polri dan keluarga besar Polri," pungkasnya.***

Lebih baru Lebih lama