Sambar.id, Karimun – Dugaan aktivitas minyak ilegal kembali mencuat di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Dua nama, Ayong dan Joni, disebut-sebut terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan, kapal mereka kerap beroperasi di sekitar perairan Meral, Karimun, tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPP Pusat, Cecep Cahyana, menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan. Ia meminta aparat penegak hukum segera turun tangan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat.
“Jika benar ada praktik minyak ilegal di perairan Karimun, maka aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata. Jangan ada kesan tebang pilih, seolah-olah ada yang kebal hukum,” tegas Cecep dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/10/2025).
Menurut Cecep, praktik penyelundupan dan pengolahan minyak tanpa izin tidak hanya melanggar aturan niaga dan perizinan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana migas dan pencucian uang apabila terbukti terorganisir.
Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menegaskan:
“Setiap orang yang melakukan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga tanpa izin usaha dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”
Selain itu, Pasal 480 KUHP juga dapat menjerat pihak-pihak yang turut membantu atau menikmati hasil dari kejahatan tersebut.
Cecep menambahkan, KAKI akan mendesak aparat kepolisian, khususnya Ditpolairud, serta kejaksaan, agar segera memeriksa nama-nama yang disebutkan dalam laporan.
“Negara tidak boleh kalah dari mafia minyak. Semua pihak harus diperiksa tanpa pandang bulu, termasuk Ayong dan Joni,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cecep menilai praktik minyak ilegal bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat kecil.
“Ketika rakyat kesulitan membeli BBM subsidi, ada oknum yang justru memperkaya diri dari hasil kejahatan energi. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” tambahnya.
KAKI berencana mengirimkan surat resmi kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk meminta penindakan segera terhadap dugaan tersebut. Cecep menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.
“Jangan sampai wilayah laut Karimun menjadi surga bagi pelaku minyak ilegal. Semua harus setara di depan hukum,” tutupnya.
Pewarta : Guntur Harianjda