Eks Komut BPR Kerta Raharja Tersangka dan Ditahan, Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polda Jabar yang 'Bergerak Tanpa Banyak Bicara'

Informasi: Uben Yunara adalah Eks. Komisaris Utama BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung yang penahanannya dilakukan di Polda Jawa Barat sejak Kamis malam, 9 Oktober 2025.


SAMBAR.ID, Bandung - Mantan Komisaris Utama (Eks. Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja Kabupaten Bandung, Uben Yunara, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Jawa Barat. Penahanan ini dilakukan sejak Kamis malam, 9 Oktober 2025, sebagai tindak lanjut dari dugaan kasus yang dilaporkan masyarakat.


Kabar penahanan ini dibenarkan oleh M. Ridho, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum pelapor, yang menyampaikan perkembangan tersebut kepada awak media di Bandung pada Jumat (10/10/2025).


Proses Hukum Berjalan Cepat dan Profesional


Ridho memastikan kabar penahanan kliennya dan menyampaikan apresiasi tinggi terhadap proses hukum yang berjalan. Ia secara khusus memuji kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Jabar, yang dinilainya telah bekerja secara cepat dan profesional, atau yang ia sebut sebagai "bergerak tanpa banyak bicara."


"Kami telah mendapat kabar sejak semalam, Kamis malam (9/10/2025), bahwa Saudara Uben Yunara sudah ditahan oleh pihak Polda Jabar," ujar Ridho.


Menurutnya, penahanan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian prosedur penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan perkara yang menjerat Eks. Komut BPR Kerta Raharja tersebut.


"Penyidik Polda Jabar telah melengkapi serangkaian prosedur penyelidikan dan penyidikan hingga perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," tuturnya.


Pelimpahan Berkas ke Kejati Diperkirakan Pekan Depan


Lebih lanjut, Ridho memperkirakan bahwa pelimpahan berkas perkara tahap satu dari Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan memakan waktu sekitar satu minggu.


Ridho juga mengapresiasi lembaga lain, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jabar, yang disebutnya berperan aktif mengawal kasus ini secara konsisten.


"Kami mengapresiasi kerja penyidik yang bergerak cepat dan profesional. Harapan kami, perkara ini bisa segera tuntas sehingga ada kepastian hukum bagi klien kami," tegas Ridho, menekankan pentingnya akuntabilitas dan kepastian hukum.


Saat ini, Polda Jawa Barat masih menunggu proses lebih lanjut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait apakah berkas perkara tersebut akan dinyatakan lengkap (P-21) dan dilanjutkan ke tahap persidangan. Tersangka Uben Yunara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku. (U.M)

Redaksi

Lebih baru Lebih lama