Diduga Oknum Anggota Polres Bulukumba Tipu Warga Sinjai Rp40 Juta


Sambar.id, Sinjai, Sulsel –
Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret nama seorang oknum anggota kepolisian mencuat di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Jum'at (06/03/2026)


Kasus ini kini menjadi perhatian setelah tim media  turun melakukan penelusuran serta mengawal laporan masyarakat yang mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah.


Korban bernama Agus L, warga Sinjai, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp40.000.000 setelah mentransfer dana kepada seseorang yang diduga merupakan oknum anggota Polsek Kindang, Polres Bulukumba, bernama Inisial AHT.


Berdasarkan hasil penelusuran tim transaksi tersebut terjadi melalui Bank BRI Unit Sangiaseri, Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan.


Dalam kesepakatan awal, dana sebesar Rp40 juta tersebut dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu tiga hari dengan nilai pengembalian Rp43 juta. Namun hingga kini, uang yang dijanjikan tersebut belum juga dikembalikan kepada korban.


Bukti Transfer dan Surat Pernyataan


Tim media juga memperoleh bukti transaksi transfer yang menunjukkan dana Rp40.000.000 telah dikirim ke rekening atas nama Aswar Husni Tamrin.


Selain itu, korban juga mengantongi surat pernyataan bermaterai yang diduga dibuat dan ditandatangani oleh terlapor.


Dalam surat tersebut tertulis identitas:

Nama: AHT (inisial), Pangkat: Aipda, Jabatan: BA Polsek Kindang, Alamat: Tacorong, Dalam isi surat pernyataan tersebut disebutkan bahwa yang bersangkutan menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan pembayaran kepada Agus sebesar Rp40 juta.


Bahkan dalam dokumen itu disebutkan batas waktu pembayaran hingga 20 Agustus 2025.


Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan siap diproses sesuai hukum yang berlaku.


Dokumen tersebut diketahui dibuat di Bulukumba pada 29 Juli 2025 dan ditandatangani di atas materai Rp10.000.


Media  Kawal Proses Hukum

Bukti Transfer dan Surat Pernyataan (doc.foto)

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, tim media menyatakan akan mengawal proses penanganan perkara ini agar berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.


Tim media juga telah menyiapkan permohonan pengawalan proses hukum kepada Kapolres Sinjai melalui Kasat Reskrim, mengingat lokasi transaksi atau locus delicti berada di wilayah hukum Polres Sinjai.


“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional. Apalagi jika benar melibatkan oknum aparat penegak hukum,” demikian pernyataan dari tim media Salamwaras.


Potensi Jerat Hukum (KUHP Nasional)


Jika dugaan tersebut terbukti, terlapor dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).


Pasal 492 UU No.1 Tahun 2023 tentang Penipuan

Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sehingga orang lain menyerahkan barang atau uang, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.


Selain itu juga dapat dijerat:

Pasal 486 UU No.1 Tahun 2023 tentang Penggelapan

Setiap orang yang secara melawan hukum menguasai atau memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.


Ancaman Sanksi Kode Etik Polri


Apabila terbukti melibatkan anggota kepolisian, maka yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi disiplin dan kode etik profesi berdasarkan:

  • Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri

Sanksinya dapat berupa:

  • teguran keras
  • mutasi bersifat demosi
  • penempatan khusus (patsus)
  • hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hingga berita ini diterbitkan, tim masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor maupun institusi kepolisian terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip cover both sides dalam kerja jurnalistik.


Kasus ini kini menjadi sorotan publik Sinjai dan Bulukumba, sekaligus ujian integritas aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

(Tim/ab)

Lebih baru Lebih lama