SAMBAR.ID, Boyolali, Jateng - Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sambi, Polres Boyolali, Jawa Tengah berhasil meringkus komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum mereka. Dua pelaku yang berasal dari Surakarta tersebut ditangkap hanya berselang beberapa jam setelah melancarkan aksinya membobol rumah warga.
Kapolsek Sambi, AKP Maryato S.Sos, M.H., membenarkan adanya penangkapan ini saat ditemui awak media. "Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian di wilayah kami. Kedua pelaku sudah berhasil kami amankan," ujarnya.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di Dukuh Sembung, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Boyolali. Korban pencurian diketahui bernama Damiyanto, yang beralamat di dukuh tersebut.
AKP Maryato menjelaskan kronologi kejadian bermula dari kecurigaan warga. "Sekitar pukul 01.30 WIB, salah satu saksi melihat dua orang yang mencurigakan di sekitar perempatan Sembung. Setelah dicek lebih lanjut, ternyata kedua orang tersebut membawa barang-barang yang diduga hasil curian," terang Kapolsek.
Warga kemudian membangunkan korban, Damiyanto, dan setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar bahwa rumahnya telah dimasuki maling. Pelaku diketahui masuk ke kamar korban dengan cara membobol atau mencongkel jendela depan. Mereka kemudian mengambil sejumlah barang dan uang tunai.
Unit Satreskrim Polsek Sambi yang dipimpin oleh Aiptu Kristiawan S.H. segera menindaklanjuti laporan tersebut dan bergerak cepat. Sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama, kedua pelaku berhasil diringkus.
Dua Pelaku Asal Surakarta Diciduk
Dua pelaku yang ditangkap diketahui berinisial OWP (25) dan JL (19). Keduanya tercatat beralamat di Surakarta dan saat ini berstatus tidak bekerja.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain:
# 1 (satu) unit HP Merk Infinix
# Uang Tunai sejumlah Rp 697.000,-
# 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam Merk GARDIO
# Pakaian yang digunakan pelaku, termasuk kaos hitam bertuliskan SPIRIT CRAZY GANGSTER dan kaos hitam bertuliskan LIFE SUCK.
"Modus operandi pelaku adalah mengambil barang tanpa seizin pemiliknya dengan merusak jendela rumah. Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sambi dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Satreskrim Polsek Sambi," tutup AKP Maryato.
(Jhon)