SAMBAR.ID, GOWA — Polemik yang menimpa Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kini memasuki ruang yang jauh lebih luas. Bukan lagi semata soal persoalan pribadi, tetapi telah bersinggungan dengan politik, kekuasaan, fungsi pengawasan DPRD, dan masa depan pemerintahan Kabupaten Gowa.
Ketika persoalan personal seorang pejabat publik dibawa ke ruang politik dan kemudian menjadi bagian dari proses yang dapat berujung pada pemberhentian dari jabatan, publik patut mengajukan pertanyaan sederhana namun fundamental: di mana batas antara penegakan hukum, pengawasan konstitusional, dan pertarungan kepentingan kekuasaan?
Pertanyaan itu semakin relevan setelah DPRD Kabupaten Gowa pada 12 Agustus 2026 menyepakati usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat. Seluruh tujuh fraksi disebut menyetujui usulan tersebut dan 45 anggota DPRD Gowa menandatangani persetujuan.
Namun, perlu ditegaskan: persetujuan DPRD bukan berarti Bupati Gowa telah diberhentikan secara definitif.
Proses pemberhentian kepala daerah memiliki tahapan hukum tersendiri. Dalam mekanisme tertentu, pendapat DPRD harus melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk peran Mahkamah Agung sebelum tahapan pemberhentian dilaksanakan. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur mekanisme tersebut. Artinya, paripurna DPRD bukan garis akhir.
Ketika Persoalan Pribadi Masuk ke Arena Politik
Sebagai putra Gowa, penulis melihat perkembangan ini dengan keprihatinan. Persoalan pribadi seorang pejabat publik tentu dapat menjadi perhatian apabila memiliki relevansi hukum, etika, atau berdampak terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan. Tetapi persoalan menjadi berbeda ketika isu personal berkembang menjadi konsumsi politik dan kemudian digunakan untuk membangun legitimasi bagi sebuah gerakan pemberhentian kepala daerah.
Di titik inilah publik berhak bertanya.
Apakah ini murni proses pengawasan terhadap kepala daerah?, Ataukah terdapat kepentingan politik yang lebih besar di balik rangkaian peristiwa tersebut?
Pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan prasangka.
Jawabannya harus ditemukan melalui dokumen, fakta, bukti, prosedur hukum, serta transparansi proses pengambilan keputusan. Sebab kritik terhadap kekuasaan memang penting. Tetapi kritik yang tidak ditopang fakta hanya akan berubah menjadi propaganda.
Keseragaman Sikap Aparatur Harus Dijelaskan
Hal lain yang patut menjadi perhatian adalah munculnya persepsi mengenai keseragaman sikap di lingkungan pemerintahan daerah.
Jika benar terdapat aparatur pemerintahan, mulai dari pejabat struktural hingga pemerintahan tingkat kecamatan dan desa, yang secara bersamaan mengambil sikap tertentu terhadap kepala daerah yang secara hukum masih menjalankan jabatannya, maka publik berhak mendapatkan penjelasan.
Apakah itu keputusan masing-masing pejabat?, Apakah terdapat instruksi tertentu?, Ataukah hanya kebetulan yang terjadi dalam waktu bersamaan?
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan bukti, bukan asumsi.
Aparatur sipil negara dan perangkat pemerintahan wajib bekerja berdasarkan ketentuan hukum dan kepentingan pelayanan publik, bukan menjadi instrumen pertarungan kelompok politik. Karena itu, apabila terdapat tuduhan mengenai adanya instruksi terstruktur terhadap aparatur untuk melakukan tindakan tertentu terhadap kepala daerah, tuduhan tersebut harus dibuktikan secara objektif.
Jika tidak terbukti, jangan sampai tuduhan tersebut justru menciptakan kegaduhan baru dan mengganggu jalannya pemerintahan.
TSM: Istilah Berat yang Tidak Boleh Dipakai Sembarangan
Istilah terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) memiliki bobot serius dalam wacana hukum dan politik Indonesia, terutama dalam konteks pelanggaran pemilu atau pilkada.
Karena itu, istilah TSM tidak semestinya digunakan hanya berdasarkan keseragaman sikap atau dugaan adanya kepentingan politik.
Sebuah tindakan baru layak disebut terstruktur apabila terdapat struktur atau jaringan yang jelas.
Disebut sistematis apabila terdapat pola, rangkaian, atau perencanaan yang dapat dibuktikan.
Sedangkan masif mengandung pengertian mengenai skala atau dampak yang luas.
Dengan demikian, untuk menyatakan bahwa suatu gerakan merupakan tindakan TSM diperlukan bukti mengenai aktor, struktur, pola tindakan, hubungan antaraktor, perencanaan, serta dampaknya.
Maka, penggunaan frasa “Bupati Gowa Dizalimi Secara Terstruktur dan Masif?” dalam tulisan ini harus dipahami sebagai pertanyaan sekaligus kritik politik penulis, bukan sebagai kesimpulan hukum bahwa telah terbukti terjadi tindakan TSM.
Tanda tanya dalam judul bukan hiasan. Itu adalah ruang bagi publik untuk menilai dan menguji.
DPRD Berwenang Mengawasi, Tetapi Proses Hukum Tetap Menjadi Penentu
DPRD memiliki instrumen pengawasan terhadap kepala daerah, termasuk hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam kerangka peraturan mengenai DPRD. PP Nomor 12 Tahun 2018 secara eksplisit mengatur hak DPRD tersebut.
Dalam kasus Gowa, proses yang telah ditempuh DPRD berawal dari penggunaan hak angket dan kemudian berlanjut pada Hak Menyatakan Pendapat hingga munculnya usulan pemberhentian.
Namun kewenangan politik DPRD tidak berarti keputusan pemberhentian otomatis berlaku pada saat palu sidang diketukkan. Ada proses hukum setelahnya. Karena itu, semua pihak harus menghormati tahapan yang berlaku dan menahan diri dari memberikan vonis final sebelum seluruh proses selesai.
Jangan sampai keputusan politik diperlakukan seolah-olah sudah menjadi putusan hukum.
Jangan Jadikan Birokrasi sebagai Arena Pertarungan Kekuasaan
Bahaya terbesar dari konflik politik bukan semata perebutan jabatan. Bahaya yang lebih besar muncul ketika konflik elite mulai merembes ke tubuh birokrasi dan masyarakat.
Pemerintahan harus tetap berjalan. Pelayanan publik tidak boleh berhenti. ASN tidak boleh dipaksa memilih kubu. Pemerintah kecamatan dan desa tidak boleh dijadikan perpanjangan tangan pertarungan politik.
Begitu pula DPRD harus tetap menjaga posisi sebagai lembaga representasi rakyat yang bekerja berdasarkan kewenangan, bukti, dan aturan.
Jika terdapat pelanggaran, buktikan.
Jika tidak terbukti, jangan dipaksakan.
Jika terdapat persoalan pribadi, proses sesuai hukum.
Jika persoalannya adalah politik, jangan bungkus kepentingan politik dengan bahasa penegakan hukum.
Gowa Tidak Membutuhkan Perang Politik
Gowa membutuhkan pemerintahan yang stabil, bukan pertarungan elite yang tidak berkesudahan. Gowa membutuhkan DPRD yang kritis, tetapi juga objektif. Gowa membutuhkan birokrasi yang profesional, bukan birokrasi yang terseret dalam konflik politik.
Dan Gowa membutuhkan proses hukum yang transparan, bukan penghakiman melalui opini publik.
Sebagai orang Gowa, penulis tentu tidak ingin melihat seorang perempuan yang dipilih melalui proses demokrasi diperlakukan secara tidak adil.
Namun pembelaan terhadap seseorang juga tidak boleh berubah menjadi pengabaian terhadap hukum. Kebenaran harus berdiri di atas kepentingan siapa pun. Jika Husniah terbukti melakukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan.
Jika tidak terbukti, jangan biarkan tekanan politik menggantikan pembuktian hukum. Sebab pada akhirnya, bukan siapa yang paling kuat secara politik yang menentukan kebenaran. Bukti. Hukum. Dan proses yang adil.
Gowa Adalah Milik Rakyat
Gowa adalah milik rakyat Gowa.
Bukan milik elite politik.
Bukan milik kelompok kekuasaan.
Dan bukan pula milik siapa pun yang merasa memiliki hak mutlak menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh memimpin.
Jangan sampai sejarah mencatat bahwa persoalan pribadi seseorang pernah menjadi pintu masuk untuk mengakhiri karier politik seorang kepala daerah melalui tekanan yang belum terbukti secara hukum.
Publik berhak bertanya.
Apakah ini benar-benar penegakan hukum? Ataukah pertarungan kekuasaan yang sedang mencari legitimasi?
Jawabannya tidak boleh ditentukan oleh suara paling keras. Jawabannya harus lahir dari bukti, hukum, transparansi, dan proses yang adil.
Makassar, 20 Agustus 2026
Achmad Ramli Karim
Pemerhati Politik dan Pendidikan










