BATURAJA (OKU), SAMBAR.ID – Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menggelar rapat pleno terbuka Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW), Sabtu (4/10/2025). Agenda penting ini sekaligus menetapkan tiga calon kepala desa dan melakukan pengundian nomor urut, yang menjadi momentum penting dalam menentukan arah kepemimpinan Desa Laya ke depan.
Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Laya, Arianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan seleksi tambahan terhadap empat bakal calon kepala desa. Dari hasil seleksi tersebut, satu calon dinyatakan gugur dan tiga calon resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkades PAW.
“Panitia telah melaksanakan tahapan seleksi tambahan dengan transparan. Hari ini kami menetapkan tiga calon kepala desa sekaligus melakukan pengundian nomor urut,” ujar Arianto.
Acara yang berlangsung di Balai Desa Laya ini berjalan tertib dan kondusif. Turut hadir Kepala Dinas PMD OKU Nanang Nurzaman, S.IP., M.Si., Camat Baturaja Barat Yan Kurniawan, S.STP., M.Si., Pj. Kepala Desa Amirul, S.E., perwakilan Kapolsek Baturaja Barat, Babinsa, Ketua BPD Indra Gani, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam pengundian, ketiga calon kepala desa mendapatkan nomor urut sebagai berikut:
1. Hariantina
2. Samsul Azahirin
3. Komaruddin
Ketua BPD Desa Laya, Indra Gani, menegaskan seluruh berkas calon sudah diverifikasi secara lengkap. “Hari ini mereka resmi menjadi calon kepala desa PAW Desa Laya dan telah mengambil nomor urut masing-masing,” tegasnya.
Camat Baturaja Barat, Yan Kurniawan, mengingatkan agar seluruh pihak menjaga keamanan dan persaudaraan selama tahapan Pilkades berlangsung. “Saya berharap Pilkades PAW ini berjalan tanpa masalah, dari awal hingga akhir. Mari kita junjung tinggi semangat kebersamaan,” ujarnya.
Senada, Kepala Dinas PMD OKU, Nanang Nurzaman, menekankan pentingnya sikap legowo dan kepatuhan pada aturan. “Para calon harus menjaga kondusivitas, mematuhi aturan, serta siap menerima hasil dengan lapang dada. Pemilihan ini harus berjalan sesuai ketentuan perundangan dan Peraturan Bupati,” tandasnya.
Sebagai bentuk komitmen, seluruh calon menandatangani Fakta Integritas untuk menjaga Pilkades PAW yang damai, jujur, dan adil.
Pj. Kepala Desa Laya, Amirul, S.E., menutup kegiatan dengan harapan Pilkades PAW Desa Laya dapat berjalan lancar. “Kami berharap seluruh warga dan calon bersama-sama menjaga suasana yang aman, damai, dan penuh kekeluargaan demi kemajuan Desa Laya,” pungkasnya.
Dasar Hukum Pilkades PAW
Pelaksanaan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) ini berlandaskan:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu tentang tata cara pelaksanaan Pilkades PAW.
Dengan dasar hukum tersebut, proses Pilkades PAW Desa Laya dipastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.