Majene – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Majene menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) Periode TA. 2021 s/d 2023, di salah satu Bank BUMN yang beroperasi di Kabupaten Majene.
Kasus ini diketahui berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan mekanisme penyidikan hingga kini proses hukumnya terus berjalan menuju tahap akhir.
Kanit Tipidkor Polres Majene IPDA Aulia Usmin, S.H., saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (20/10/25), menerangkan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada bulan Juni 2025, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Majene.
“Proses hukum masih terus berlanjut. Kami sudah menyerahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Majene, dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh agar penanganannya tuntas dan tepat sasaran,” jelas IPDA Aulia Usmin.
Dalam proses penyidikan, Unit Tipidkor Polres Majene telah memeriksa ratusan nasabah dan pihak terkait sebagai saksi untuk menggali keterangan dan memastikan seluruh aliran dana yang diduga disalahgunakan.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara (exposé) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna memastikan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dugaan praktik korupsi ini.
Lebih lanjut, IPDA Aulia Usmin mengungkapkan bahwa tim penyidik Tipidkor mendampingi BPK RI pada bulan Agustus 2025 telah melakukan penghitungan langsung kerugian negara di lapangan selama kurang lebih 40 hari di wilayah kerja Polres Majene. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara dari BPK RI untuk melangkah ke tahapan berikutnya.
“Setelah hasilnya keluar, kami akan melakukan penetapan tersangka. Kami mohon masyarakat untuk bersabar dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini,” pungkasnya.
Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai angka miliaran rupiah. Modus dugaan korupsi ini diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran kredit, baik dalam bentuk manipulasi data calon penerima maupun penyimpangan terhadap prosedur penyaluran dana bantuan usaha rakyat.
Langkah tegas yang dilakukan Unit Tipidkor Polres Majene ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Majene dalam memberantas segala bentuk praktik korupsi di wilayah hukumnya.
Upaya tersebut sekaligus diharapkan dapat memberikan efek jera serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan program bantuan pemerintah yang bertujuan mendorong perekonomian rakyat.