Sambar.id, Tanjungpinang, Kepri – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menahan LY, Mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama, terkait dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di Batam periode 2015–2021.
Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp 4,54 miliar. PT Bias Delta Pratama menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa dasar kerjasama resmi dengan BP Batam, sehingga tidak menyetorkan bagi hasil 20% dari pendapatan PNBP.
Penggeledahan kantor perusahaan di Batu Ampar pada 29 September 2025 berhasil menyita tiga kontainer dokumen penting terkait kasus ini.
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU No.31/1999, dan Pasal 3 UU yang sama sebagai subsider.