Sambar.id, Batam – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, menggelar razia gabungan bersama aparat penegak hukum pada Jumat malam (10/10). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Rutan Batam dalam mendukung gerakan Zero Halinar atau bebas Handphone, Pungli, dan Narkoba di lingkungan Pemasyarakatan.
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) dan melibatkan jajaran Polri serta petugas internal Rutan. Pemeriksaan dilakukan menyeluruh di seluruh blok hunian warga binaan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.
Petugas memeriksa kamar hunian, barang pribadi, hingga area rawan penyimpanan barang terlarang. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan narkoba maupun handphone. Namun, sejumlah barang yang tidak sesuai ketentuan berhasil diamankan untuk diproses sesuai prosedur.
Kepala KPR Rutan Batam menyebut razia gabungan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Rutan Batam dan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas lingkungan Pemasyarakatan.
“Razia ini bukan sekadar rutinitas, tetapi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga marwah Pemasyarakatan agar tetap bersih, aman, dan bebas dari narkoba maupun handphone ilegal. Kami terus memperkuat kolaborasi lintas instansi agar Rutan Batam tetap profesional dan berada di jalur yang sehat,” ujarnya.
Seluruh kegiatan berlangsung tertib dan humanis tanpa mengganggu kenyamanan warga binaan. Rutan Batam menegaskan, razia ini juga menjadi langkah konkret dalam mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menitikberatkan pada 13 area prioritas, termasuk pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan di Lapas maupun Rutan.
Langkah ini sekaligus menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang upaya berkelanjutan dalam pemberantasan handphone dan narkoba di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia.
Pewarta : Guntur Harianjda