SDA Dikeruk, Rakyat Jadi Penonton?, Warga OKU “Menggugat” PT Semen Baturaja!

Sambar.id, Oku, Sumsel – Ratusan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengepung PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, Rabu (8/10/2025), menuntut pertanggungjawaban atas eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang selama bertahun-tahun hanya menguntungkan korporasi. 


Warga menegaskan, mereka bukan penonton pasif atas pencemaran lingkungan dan ketidakadilan ekonomi yang dihasilkan perusahaan.


Dalam aksi yang diorganisir Masyarakat Peduli OKU Bersatu (MPOB), spanduk-spanduk tajam menghiasi gerbang pabrik


"Sumber daya alam dikeruk, polusi dihasilkan, bencana didatangkan, pekerja dari luar OKU, masyarakat OKU hanya jadi penonton."


Koordinator aksi, Bowok Sunarso, mengecam keras manajemen yang menutup diri. “Seharian menunggu dari pagi hingga Magrib, tak satu pun mereka mau menemui warga. Ini pelecehan moral terhadap rakyat OKU,” tegasnya.


Tanggung Jawab Hukum Perusahaan.

Warga menyoroti dugaan pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74) yang mewajibkan perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. 


Belum lagi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 65 dan 67, yang menegaskan hak masyarakat atas lingkungan hidup bersih dan sehat.


“Tanah kami dirampas, udara kami tercemar, pekerjanya dari luar daerah – keadilan sosial mana yang mereka jaga?” ujar seorang orator di depan gerbang pabrik.


Risiko Hukum Nyata

Jika terbukti melanggar hukum, PT Semen Baturaja bisa menghadapi sanksi serius:

  • Pasal 97 UU No. 32/2009: Ancaman pidana hingga penjara bagi perusak lingkungan, denda miliaran rupiah.
  • Pasal 74 UU No. 40/2007: Sanksi administratif dan kewajiban pemulihan sosial-lingkungan akibat abainya CSR.

Aksi dan Respons Perusahaan

Setelah negosiasi panjang dengan polisi dan TNI, manajemen PT Semen Baturaja akhirnya menemui perwakilan warga menjelang Magrib. 


Perusahaan menerima daftar tuntutan dan berjanji memberikan jawaban resmi pada Kamis (9/10/2025). Tepuk tangan warga menyambut janji itu, meski skeptisisme tetap menyelimuti mereka.


Dampak Sosial dan Lingkungan


Ketidakpatuhan terhadap UU Lingkungan Hidup dan CSR berdampak langsung pada masyarakat: polusi debu, degradasi lahan, dan minimnya kesempatan kerja bagi warga lokal. 


SDA yang seharusnya menjadi berkah bagi daerah justru menguntungkan pihak luar.


Kegiatan PT Semen Baturaja harus tunduk pada prinsip keberlanjutan, transparansi, dan keadilan sosial. Rakyat OKU menegaskan, mereka menuntut bukan hanya janji, tapi tindakan nyata. Bila hukum diabaikan, konsekuensi pidana maupun administratif siap menanti.


Pemantauan terhadap sikap resmi perusahaan akan terus berlangsung, memastikan janji tidak berhenti di kata-kata, tapi diwujudkan dalam perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.


(Amelia)

Lebih baru Lebih lama