Wabup Pimpin Rapat PETI, Awak Media Parimo Dilarang Meliput, Ada Apa?

RAPAT PETI di ruang rapat Bupati Parimo, digelar tertutup. Wakil Bupati H. Abdul Sahid meminta para wartawan agar meninggalkan ruang rapat/F-IST Reportase Parimo.com


SAMBAR.ID, Parimo, Sulteng - Terkait rapat soal Pertambangan Ilegal (PETI) di ruang rapat Bupati Parigi Moutong, digelar tertutup. Wakil Bupati H. Abdul Sahid meminta para awak media alias wartawan agar meninggalkan ruang rapat.


Kronologi kejadian, sebelum rapat dimulai wartawan Tribun, The Opini, Zenta Inovasi, Bawa Info dan Seruan Rakyat sudah masuk dalam ruang rapat, untuk meliput kegiatan tersebut. 


Namun, saat rapat akan dimulai sekitar 10.45 WITA, Wakil Bupati Abdul Sahid meminta Kepala Dinas Kominfo Enang Pandake agar lima wartawan yang ada di dalam, keluar dari ruangan.


Padahal agenda kegiatan Pemerintah Daerah hari ini, termasuk rapat tersebut, telah dibagikan oleh Kabag Prokopim Sri Nurahma di grup WhatsApp Press Room Parimo.


Bisa disimpulkan kegiatan tersebut, bukan rapat tertutup. Selain kejanggalan agenda rapat Pemda bersama pelaku tambang yang tidak dapat diliput, surat undangan bernomor 0001.5/8246/ BAG Umum yang beredar juga tertera malah 19 November 2024.


Isi surat tertulis, menindaklanjuti rapat OPD teknis terkait Penambangan Ilegal (PETI) di Desa Kayu Boko Kecamatan Parigi Barat yang dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 15 Oktober 2025 sehubungan dengan maksud tersebut kami (Pemda) mengundang Bapak/Ibu (terlampir 45 termasuk OPD teknis dan nama) untuk menghadiri rapat.


Dimana agenda akan dilaksanakan pada Senin 20 Oktober 2025 jam 10.15 WITA di Ruang Rapat Bupati Parigi Moutong.


Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Bupati Abdul Sahid dan di cap. Lampiran daftar undangan sebanyak 45 peserta itu, salah satunya ada Ibrahim Kulas S,Pd yang diketahui adalah seorang guru PNS aktif.***


Source : Reportaseparimo.com

Lebih baru Lebih lama