SAMBAR.ID//BEKASI - 10 November 2025- Seorang pria bernama Andika Asa Putra (23), Alamat, Kampung Sreng seng, RT 001, RW 003 diduga menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam di wilayah Sukatani, Kabupaten Bekasi. Korban mengalami luka serius, termasuk luka tusuk yang terlihat di bagian dada dan paha, seperti yang terekam dalam sebuah video yang beredar.
Peristiwa ini dilaporkan ke Kepolisian Sektor Sukatani, Resor Metropolitan Bekasi, dan telah diterbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STPL) dengan nomor: STPL/273/XI/2025/Sek.Skt pada hari Minggu, 02 November 2025.
Kronologi Singkat Kejadian
Menurut ringkasan singkat kejadian dalam STPL tersebut, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 02 November 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung. Kaliabang RT 004/003 Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Kejadian bermula ketika Rosid datang bersama temannya bernama Sandi ke tempat tongkrongan pelaku (Terlapor). Rosid dan Sandi berboncengan menggunakan sepeda motor. Tidak berselang lama, Sandi dan Rosid masuk ke dalam dan menemui teman-teman mereka
Tiba-tiba, pelaku diduga langsung menghampiri Andika dan menganiayanya dengan cara membacok. Akibatnya, Andika mengalami luka di bagian perut/dada dan paha sebelah kanan dan saat ini telah mendapat perawatan medis.
Pasal yang Disangkakan: Perkara ini dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.
Kondisi Terkini Korban
Sebuah video yang beredar menunjukkan kondisi Andika yang sedang terbaring di ranjang rumah sakit. Terlihat perban besar menutupi bagian sisi dada/perutnya. Seseorang dalam video tersebut juga menyorotkan kamera ke area paha korban, menunjukkan sebuah luka sayatan yang cukup jelas. Perekam video memohon kepada aparat kepolisian untuk memberikan keadilan bagi korban.
Saat ini, kasus penganiayaan tersebut masih dalam proses penyelidikan Unit Reserse Kriminal Polsek Sukatani, dengan status terlapor yang masih "Dalam Lidik".
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus dan identitas pelaku.
Red : Hafidz Al Fajri Ibnu Ahmad










.jpg)
