Sambar.id Jakarta Selatan, Sulsel – Ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Hasan Noma—akrab disapa Akbar Polo—angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan Amran Sulaiman terhadap Tempo. Ia menilai keputusan majelis hakim sebagai langkah tepat yang sekaligus menjaga marwah kebebasan pers di Indonesia.
Menurut Akbar Polo, majelis hakim menunjukkan pemahaman mendalam terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Keputusan majelis hakim sangat tepat. Sengketa pemberitaan adalah wilayah Dewan Pers, bukan pengadilan negeri. Kami mengapresiasi sikap tegas majelis hakim yang konsisten pada aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, gugatan yang diajukan Amran Sulaiman seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Membawa persoalan pemberitaan ke jalur pengadilan umum justru berpotensi mengganggu prinsip kemerdekaan pers.
Akbar Polo menyebut majelis hakim PN Jaksel sebagai “penyelamat demokrasi dan kebebasan pers”, karena menjaga agar pers tetap bekerja sesuai koridor hukum tanpa tekanan dari pihak manapun. “Keputusan ini bukan hanya soal Tempo, tetapi penegasan bahwa kebebasan pers tidak boleh diintervensi,” jelasnya.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pejabat atau pihak lain yang ingin mengajukan gugatan terkait pemberitaan. Selama produk jurnalistik telah memenuhi ketentuan hukum, keberatan wajib diajukan melalui lembaga yang berwenang, yaitu Dewan Pers.
“Ini renungan bagi siapa pun. Jika keberatan terhadap berita, jangan langsung menggugat ke pengadilan. UU Pers jelas: penyelesaiannya hanya melalui Dewan Pers,” tutup Akbar Polo.
Dengan keputusan ini, ruang bagi pers untuk bekerja secara independen kembali ditegaskan, sekaligus menjadi kemenangan bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.







.jpg)
