Kejari Jakarta Timur Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit

SAMBAR.ID, JAKARTA — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Senin (10/11/2025), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan fasilitas sarana produksi pada program penumbuhan wirausaha industri baru.


Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.55 hingga 12.43 WIB, dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh, S.H., M.H. bersama tim penyidik. Lokasi yang digeledah meliputi salah satu unit di Suku Dinas Perindustrian Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur serta sebuah lokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.


Menurut keterangan resmi Kejari Jakarta Timur, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan korupsi dalam pengadaan mesin jahit Singer tipe M1155 dan M1255 pada Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024. Dasar hukum kegiatan ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025.


Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan proses pengadaan dan akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di wilayah Jakarta Timur.


> “Dari hasil penggeledahan, tim kami memperoleh sejumlah dokumen yang relevan dan akan diteliti lebih lanjut sebagai bahan pembuktian,” ujar Yogi.


Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Sb)

Lebih baru Lebih lama