Kejagung Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

JAKARTA, SAMBAR.ID – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 5 November 2025.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kelima saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex.


Adapun saksi yang diperiksa yakni:


1. CA, karyawan swasta.

2. AS, GM Logistic and Inventory PT Sritex Tbk periode 2015–2024.

3. RUD, Head of Cost Accounting PT Sritex Tbk tahun 2024.

4. J, Manager Cost Accounting PT Sritex Tbk periode 2001–2025.

5. MF, Staff Purchasing PT Sritex Tbk.


Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut terkait dengan penyidikan atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pemberian kredit yang merugikan keuangan negara.


Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menuntaskan pengusutan perkara besar di sektor perbankan dan korporasi yang diduga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. (Sb)

Lebih baru Lebih lama