Kejati Sumsel Tetapkan Direktur PT BSS dan PT SAL sebagai Tersangka Korupsi Fasilitas Pinjaman Bank Plat Merah

Palembang, Sambar.id  — Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL terus bergulir. Senin 17 November 2025


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.


Kelima tersangka lainnya telah menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 10 November hingga 29 November 2025. 


Sementara itu, WS, Direktur PT BSS periode 2016–sekarang dan Direktur PT SAL periode 2011–sekarang, sebelumnya tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.


Hari ini, Senin 17 November 2025, WS hadir di Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 


Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik langsung menahan WS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 


WS ditahan selama 20 hari, mulai 17 November hingga 6 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang.


Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan peran WS dalam dugaan korupsi ini: 


Memiliki otoritas penuh atas pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Sebagai Direktur PT BSS dan PT SAL, menandatangani pengajuan pinjaman ke bank plat merah terkait.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan fasilitas keuangan dari bank negara yang seharusnya dikelola secara transparan. 


Kejati Sumsel menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus ini tanpa pandang bulu demi menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan dan korporasi. (Amel)

Lebih baru Lebih lama