Pemerintah Kabupaten Cilacap Tuntaskan Musyawarah Ganti Kerugian Tanah Jalan Segara Anakan Di Rawaapu




Patimuan, 13 November 2025 – Pemerintah Kabupaten Cilacap hari ini menuntaskan Musyawarah Penentuan Bentuk dan Besaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk proyek strategis Jalan Segara Anakan.


Acara ini berlangsung di Pendopo Balai Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan, mulai pukul 09.00 WIB.


Kehadiran Forkopimcam dan Pembukaan Acara





Musyawarah ini dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Patimuan, sebagai wujud sinergi antarlembaga dalam mengawal proyek strategis daerah. Turut hadir:


Camat Patimuan, Bapak Wawan Mardiono, S.STP., M.Si.


Kapolsek Patimuan, Iptu Budi Santoso


Kepala Desa Rawaapu, Bapak Bambang Wiantoro,

beserta Perangkat desa rawaapu 


Perwakilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemkab Cilacap

Serta seluruh pemilik lahan yang terdampak.


Sebagai penghormatan kepada negara dan permohonan restu, seluruh hadirin berdiri tegak dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan Doa bersama.


Sambutan Kepala Desa Rawaapu

Kepala Desa Rawaapu, Bapak Bambang Wiantoro, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh dari masyarakat desa terhadap proyek pembangunan Jalan Segara Anakan.


Beliau menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses ganti kerugian.


“Kami, Pemerintah Desa Rawaapu, menyambut baik dan mendukung penuh terlaksananya proyek ini.


Jalan Segara Anakan bukan hanya sekadar infrastruktur, namun merupakan kunci pembuka isolasi dan akselerator perekonomian bagi warga kami.


Kami berharap proses musyawarah hari ini dapat menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan semua pihak, sehingga hak-hak warga terpenuhi dan pembangunan dapat berjalan lancar,” tegas Bapak Bambang Wiantoro.


Acara dilanjutkan dengan pembahasan teknis mengenai hasil penilaian independen (appraisal) terhadap lahan-lahan yang diperlukan.


Musyawarah ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan final mengenai bentuk dan besaran ganti kerugian, yang mencakup pilihan uang tunai, tanah pengganti, atau kombinasi lain.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, SADMOKO DANARDONO, melalui perwakilan, memastikan bahwa Pemkab Cilacap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengadaan tanah sesuai jadwal.


Hasil kesepakatan ini akan segera ditindaklanjuti untuk proses pencairan dana ganti kerugian, yang menandai kesiapan lahan untuk segera dibangun.

Lebih baru Lebih lama