Sambar. Id Pemalang, - Penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa Jatiroyom, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, terus bergulir. Pada Kamis (27/11/2025), Polres Pemalang memastikan kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan setelah menerima dan menelaah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Pemalang.
Kenaikan status ini menunjukkan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat.
Pada Jumat, 20 Februari, sejumlah pemuda dan masyarakat Desa Jatiroyom bersama Ery Setiawan, didampingi aktivis anti korupsi Kabupaten Pemalang, Siswanto, mendatangi Satreskrim Polres Pemalang untuk meminta kepastian perkembangan penanganan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Johan Widodo melalui Kanit Tipikor, Asshadi Abdi Zahedi, menjelaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan dan sejumlah saksi serta pihak terkait sudah dimintai keterangan.
“Perkara sudah naik ke tahap sidik. Kami sudah memeriksa beberapa orang, termasuk saksi dan pihak terkait. Untuk penetapan tersangka, kami masih membutuhkan hasil PKKN sebagai dasar penentuan kerugian negara dan sebagai alat bukti,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil PKKN akan menjadi landasan penting dalam menentukan besaran kerugian negara yang timbul dan pihak yang harus bertanggung jawab. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pemalang terkait proses penyidikan yang tengah berlangsung.
“Setelah hasil PKKN kami terima dari Inspektorat, berkas akan kami limpahkan ke Kejaksaan,” tambahnya.
Menanggapi isu adanya penyelesaian secara damai, Kanit Tipikor menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi tidak ada istilah damai.
“Kami tidak mengenal kata damai dalam penanganan perkara korupsi,” tegasnya.
Usai dari Polres, rombongan masyarakat melanjutkan langkah ke Kantor Inspektorat Kabupaten Pemalang guna menanyakan langsung perkembangan PKKN. Di sana, mereka ditemui oleh Agus Subekhi selaku Inspektur Pembantu (Irban) III yang menangani kasus tersebut.
Agus menyampaikan bahwa Audit Investigasi (AI) telah selesai dan saat ini memasuki tahap PKKN. Namun proses tersebut masih berjalan karena memerlukan ketelitian dan kehati-hatian.
“PKKN ini akan menjadi dasar dan alat bukti di persidangan. Tim kami juga nantinya bisa menjadi saksi, sehingga prosesnya harus benar-benar cermat. Insyaallah dalam waktu dekat akan kami serahkan ke Unit Tipikor Polres Pemalang,” ujarnya.
Masyarakat Desa Jatiroyom berharap proses hukum berjalan transparan dan objektif. Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, publik kini menanti hasil PKKN sebagai kunci penetapan tersangka dan kelanjutan proses hukum ke tahap berikutnya. (Bolot)




.jpg)







