BSKN RI Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa Arga Mulya


Sambar.id Kaur Arga Mulya — Badan Setabilitas Ketahanan Nasional Republik Indonesia (BSKN RI) secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Pemerintah Desa Arga Mulya terkait dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.


Ketua BSKN RI, Casim Hermanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara di tingkat desa.


“Kami meminta jawaban tertulis, rinci, dan disertai dokumen pendukung atas sejumlah item anggaran yang kami nilai perlu dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.


Pos Keamanan Desa Tiga Tahun Berturut-turut


BSKN RI menyoroti penganggaran pembangunan Pos Keamanan Desa (Poskamdes) selama tiga tahun berturut-turut:

2023: Rp 57.678.000

2024: Rp 28.000.000

2025: Rp 6.900.000


Pertanyaan yang diajukan:

Berapa unit pos yang dibangun? Apakah pembangunan baru, rehabilitasi, atau hanya pemeliharaan?


BSKN RI menduga salah satu anggaran berpotensi tidak sesuai fakta lapangan apabila tidak disertai bukti fisik dan administrasi yang jelas.


Rambu-Rambu Jalan Desa Capai Ratusan Juta


Anggaran pembuatan rambu jalan desa juga menjadi perhatian:

2023: Rp 173.903.000

2024: Rp 150.877.000


Total dua tahun mencapai lebih dari Rp 324 juta. BSKN RI meminta rincian jumlah rambu, lokasi pemasangan, pelaksana kegiatan, serta dokumen RAB dan laporan realisasi fisik.

Pembinaan PKK Diduga Terjadi Mark-Up

Pembinaan PKK turut dipertanyakan:

2023: Rp 73.996.000

2024: Rp 125.660.000

2025: Rp 22.540.000


Lonjakan signifikan pada 2024 serta penurunan drastis pada 2025 dinilai perlu penjelasan detail, termasuk rincian kegiatan dan belanja konsumsi.


Dasar Hukum Pengawasan


Pengelolaan Dana Desa wajib mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.


Setiap penggunaan Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Jika ditemukan unsur penyimpangan, maka dapat berimplikasi pada sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.


Diminta Jawaban Tertulis Secepatnya


Dalam suratnya, BSKN RI meminta klarifikasi segera dijawab secara tertulis dan terperinci sebagai bahan tindak lanjut.


Publik kini menanti respons resmi Pemerintah Desa Arga Mulya. Transparansi bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat.(Ap) 

Lebih baru Lebih lama