Ketua BSKN RI, Casim Hermanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara di tingkat desa.
“Kami meminta jawaban tertulis, rinci, dan disertai dokumen pendukung atas sejumlah item anggaran yang kami nilai perlu dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Pos Keamanan Desa Tiga Tahun Berturut-turut
BSKN RI menyoroti penganggaran pembangunan Pos Keamanan Desa (Poskamdes) selama tiga tahun berturut-turut:
2023: Rp 57.678.000
2024: Rp 28.000.000
2025: Rp 6.900.000
Pertanyaan yang diajukan:
Berapa unit pos yang dibangun? Apakah pembangunan baru, rehabilitasi, atau hanya pemeliharaan?
BSKN RI menduga salah satu anggaran berpotensi tidak sesuai fakta lapangan apabila tidak disertai bukti fisik dan administrasi yang jelas.
Rambu-Rambu Jalan Desa Capai Ratusan Juta
Anggaran pembuatan rambu jalan desa juga menjadi perhatian:
2023: Rp 173.903.000
2024: Rp 150.877.000
Total dua tahun mencapai lebih dari Rp 324 juta. BSKN RI meminta rincian jumlah rambu, lokasi pemasangan, pelaksana kegiatan, serta dokumen RAB dan laporan realisasi fisik.
Pembinaan PKK Diduga Terjadi Mark-Up
Pembinaan PKK turut dipertanyakan:
2023: Rp 73.996.000
2024: Rp 125.660.000
2025: Rp 22.540.000
Lonjakan signifikan pada 2024 serta penurunan drastis pada 2025 dinilai perlu penjelasan detail, termasuk rincian kegiatan dan belanja konsumsi.
Dasar Hukum Pengawasan
Pengelolaan Dana Desa wajib mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
Setiap penggunaan Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Jika ditemukan unsur penyimpangan, maka dapat berimplikasi pada sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Diminta Jawaban Tertulis Secepatnya
Dalam suratnya, BSKN RI meminta klarifikasi segera dijawab secara tertulis dan terperinci sebagai bahan tindak lanjut.
Publik kini menanti respons resmi Pemerintah Desa Arga Mulya. Transparansi bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat.(Ap)










