Tambang Ilegal Nadi Seolah Kebal Hukum! "Big Bos SHM SLH" Asal Surabaya: Ini Fitnah Tidak Ada Yang Kebal Hukum!


Sambar.id Babel— 18 Februari 2026 || Aktivitas tambang timah ilegal di Desa Nadi, Kecamatan Perlang, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan publik.


Lokasi yang sebelumnya telah ditindak oleh Tim Satgas PKH—yang disebut merupakan bagian dari instruksi pusat pada masa pemerintahan Prabowo Subianto—kini diduga kembali beroperasi.


Sebelumnya, seorang tersangka berinisial IGS bersama HF telah diproses hukum dan ditahan melalui penanganan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan dititipkan di Lapas Tua Tunu. 


Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tambang kembali terlihat di titik yang sama, dari belakang musholla pinggir jalan raya menuju Desa Lubuk Besar, sisi kiri jalan.


Berdasarkan hasil penelusuran tim media dan keterangan sejumlah warga, muncul beberapa nama yang disebut-sebut terlibat dalam pengelolaan aktivitas tersebut.


Salah satunya adalah sosok berinisial SYM yang disebut diduga berperan dalam pengendalian lapangan. Selain itu, seorang berinisial Bqi ,yang juga merupakan perpanjangan tangan dari SHM, yang disebut membantu operasional di lokasi dusun Nadi ,Perlang kab.Bangka Tengah.


Namun yang menjadi perhatian hangat adalah hadirnya seorang pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, berinisial SHM SLH, yang disebut-sebut sebagai “big bos” dikenal sebagai pengusaha dan eksportir kopi ,asal Surabaya Jawa Timur sebagai pemodal .


Informasi ini masih dalam tahap pendalaman. Seluruh pihak yang disebut memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik.


Awak media Sambar.id berhasil mengkomfirmasi langsung via WhatsApp terkait pemberitaan beberapa media online ke SHM terkait keterlibatannya pada kegiatan tambang Ti rajuk disusun Nadi ,beliau menjawab:

" Ini fitnah semua tidak ada yg kebal hukum di republik ini.

Ini namanya pembunuhan pribumi",jawabnya singkat.


"Sebaiknya justru media pimpin gerakkan agar semua masyarakat pribumi nambang dgn syarat timah & tailing diserahkan/dijual ke PT Timah dgn paket pemerintah rehabilitasi dgn kebun & HTI sehingga kedepan masyarakat punya pendapatan dari kebun & kayu." Tambahnya.


Kemudian Shm menyampaikan ke awak media terkait adanya berita penertiban satgas terkait peleburan timah dilokasi Merawang.


"Ini boleh di grebek karena tidak kirim ke pt timah.Rakyat butuh kerjaan,"tutupnya(16/17.02/2026).


Dari keterangan SHM terungkap fakta bahwa kegiatan ilegal di kawasan Hutan Nadi,diduga karena atas dasar Permit atau izin tanpa ada legalitas resmi berupa SPKP dari pihak perusahaan plat merah ,untuk mengirimkan bijih timah dikawasan tersebut ke PT.Timah.


Diduga satgas PT.Timah ,pengawasan tambang,dan kepala Pengawasan tambang area Bangka Selatan , mengetahui adanya kegiatan dibalik beroperasinya kembali tambang ilegal dikawasan hutan yang masuk dalam WIUP PT.Timah di dusun Nadi tersebut.


Namun sayangnya tidak ada upaya penindakan,Dengan dalil hasil produksi timah harus disetorkan ke PT.Timah ,maka tambang dengan lenggang beroperasi


Dengan kondisi dan kebijakan yang abu-abu ini diduga berkolerasi dengan upaya peningkatan produksi PT Timah,namun merupakan kebijakan yang tidak bertanggung jawab terhadap aspek K3,dan lingkungan dari pemilk konsesi. 


Sekali lagi kejadian Laka tambang yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik konsesi seperti yang terjadi di Tambang Eks.TB.1.42 Pemali pada 2 Februari 2026 lalu,yang menewaskan 7 nyawa pekerja tambang dan menjerat 3 orang pemilik tambang dan pemodal menjadi tersangka , akan terulang dan pasti terjadi diwilayah lain ,jika praktek seperti ini tidak dihentikan dan diperbaiki pihak manajemen PT.Timah.


Dengan Dalil kegiatan tambang tersebut Ilegal,dan bukan pantauan PT.Timah maka pihak pemilik konsesi " lepas tanggung jawab secara hukum jika terjadi kecelakaan kerja ,kematian penambang(fatality) ,bahkan tanggung jawab terhadap dampak pencemaran,dan kerusakan lingkungan .


Ini merupakan salah satu potret buruk pengelolaan pertimahan di babel,apalagi diduga melibatkan kesatuan tugas (satgas),pengamanan internal ,dan pengawasan tambang BUMN ,dilakukan tanpa surat perintah kerja Penambangan (SPKP),apalagi diduga hanya dengan selembar instruksi pengamanan saja tanpa ada kebijakan internal yang dikeluarkan manajemen PT


Timah Tbk seperti SK.direksi atau peraturan perusahaan terkait pengamanan aset bijih timah dalam konsesinya.


Dugaan Aliran Timah ke Mana?


Lebih jauh, sejumlah warga menyebut adanya dugaan aliran hasil timah ke perusahaan Plat merah atau bahkan keluar dari PT.Timah ke kompetitor lainnya.


“Katanya dengar-dengar mengalir ke PT Timah juga,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan."


Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terkonfirmasi. Awak media akan melakukan klarifikasi resmi kepada pihak pengawasan internal atau wastam ,dan Bidang pengawasan area Bangka Selatan dari PT Timah Tbk guna memastikan validitas informasi tersebut.


Jika dugaan ini benar, maka persoalan bukan lagi sekadar tambang ilegal skala lokal, melainkan menyentuh rantai distribusi dan tata niaga mineral timah yang carut marut masuk keperusahaan plat merah dari kegiatan tambang timah ilegal. 


Dasar Hukum dan Ancaman Pidana


Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius berdasarkan:


1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

- Pasal 158:

Penambangan tanpa izin (IUP, IPR, IUPK)

Penjara maksimal 5 tahun

Denda maksimal Rp100 miliar


- Pasal 161:

Menampung, mengangkut, mengolah, atau menjual mineral dari sumber ilegal

Penjara maksimal 5 tahun Denda maksimal Rp100 miliar


Artinya, bukan hanya penambang di lapangan yang dapat dijerat hukum, tetapi juga pemodal, pengepul, hingga pembeli hasil tambang ilegal.


1. Jika Masuk Kawasan Hutan

Bila aktivitas berada di kawasan hutan tanpa IPPKH, dapat dijerat:


2. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Ancaman hingga 10 tahun penjara

Denda hingga Rp5 miliar atau lebih tergantung kategori pelanggaran.


Sorotan kini tertuju pada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dan Tim Satgas terkait.


Apakah penegakan hukum akan menyentuh seluruh mata rantai—dari pengatur lapangan, pemodal, hingga dugaan jalur distribusi?


Ataukah kembali berhenti pada sosok yang sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka?


Jika benar aktivitas ini kembali berlangsung secara terbuka di lokasi yang pernah ditindak, maka ada pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan hukum.


Kasus ini bukan sekadar tambang ilegal.


Ini tentang wibawa hukum,dan keterlibatan oknum/ aparat negara dalam kegiatan tambang timah ilegal


Publik Bangka Belitung menunggu tindakan nyata—tanpa tebang pilih, tanpa kompromi, dan tanpa ketimpangan.


Jika hukum benar-benar berdiri tegak, maka siapa pun yang terlibat—baik di lapangan maupun di balik layar—harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)

Lebih baru Lebih lama