Tersangka KS Titipkan Uang Rp2,14 Miliar ke Kejari Kota Malang, Kompensasi Dugaan Korupsi Aset Pemkot

SAMBAR.ID, Malang – Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (11/11/2025), menerima penitipan pembayaran kerugian keuangan negara sebesar Rp2.149.171.000 dari tersangka KS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Malang di Jl. Dieng No. 18, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, yang berlangsung sejak tahun 2011 hingga 2025.


Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelumnya, pada 16 Oktober 2025, penyidik telah menetapkan KS sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Audit Investigasi Khusus Inspektorat Daerah Kota Malang Nomor: 700.1.2.1/97/35.73.300/2025 tertanggal 23 September 2025, yang menemukan adanya kerugian keuangan daerah senilai Rp2,149 miliar akibat pemanfaatan aset pemerintah secara tidak semestinya.


“Hari ini tersangka KS melalui kuasa hukum dan perwakilan keluarga telah menitipkan pembayaran sebesar Rp2,149 miliar, sesuai nilai kerugian negara yang tercantum dalam hasil audit,” ujar Tri Joko.


Uang penitipan tersebut telah disita penyidik dan akan dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kota Malang di Bank BNI Cabang Malang, sebagai bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Tri Joko menegaskan, langkah penitipan pembayaran ini merupakan bentuk tanggung jawab hukum tersangka sekaligus komitmen Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk memastikan pengembalian kerugian keuangan negara secara utuh.


“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi bukan hanya soal pidana, tetapi juga pemulihan keuangan negara. Kami akan terus konsisten menjaga akuntabilitas dan keadilan,” tegasnya.


Dengan langkah tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Malang menegaskan perannya sebagai garda depan dalam memulihkan aset negara dan menegakkan integritas pengelolaan keuangan daerah. (Sb)

Lebih baru Lebih lama