Sambar.id, Sinjai, Sulawesi Selatan — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai tengah menjadi sorotan publik. Kepala Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Andi Azis Soi, menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap seorang oknum perwira polisi yang diduga menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Sinjai, yang dinilainya tidak etis dan jauh dari prinsip pelayanan humanis.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, di Mapolres Sinjai, saat Andi Azis Soi mendampingi dua perempuan saksi dalam sebuah perkara yang tengah ditangani Unit PPA. Kehadirannya, kata dia, murni sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum, mengingat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah Desa Bua.
“Setelah salat Zuhur kami datang ke Polres Sinjai membawa dua perempuan sebagai saksi. Tujuan saya hanya membantu agar proses hukum berjalan lancar,” ujar Andi Azis kepada wartawan.
Namun, niat tersebut justru berujung pada perlakuan yang dinilainya tidak pantas. Ia mengaku mendapat perlakuan arogan dari seorang polisi yang mengaku sebagai Kanit PPA, termasuk cara berbicara bernada tinggi dan sikap duduk di atas meja saat melakukan interaksi, yang menurutnya tidak mencerminkan etika dan profesionalisme aparat penegak hukum.
“Dia bertanya, ‘Siapa kamu? Ada apa?’ dengan nada keras dan diulang sampai tiga kali. Sikap seperti itu sangat tidak etis, apalagi di ruang PPA,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Andi Azis juga menyoroti sikap seorang Polisi Wanita (Polwan) yang menurutnya turut menunjukkan perilaku kurang beretika dan tidak sensitif terhadap kondisi psikologis perempuan saksi.
Menurutnya, tindakan tersebut mencederai rasa keadilan dan kenyamanan masyarakat, khususnya perempuan yang tengah berhadapan dengan proses hukum. Padahal, Unit PPA semestinya menjadi ruang aman, ramah, dan berperspektif korban, bukan justru menghadirkan rasa takut atau tekanan.
“Polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Bukan sebaliknya,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Andi Azis memastikan akan menempuh jalur resmi dengan melaporkan dugaan pelanggaran etika dan disiplin tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Sinjai, Ipda Andi Muhammad Alyas, saat dikonfirmasi terpisah terkait dugaan tersebut, memberikan tanggapan singkat melalui pesan singkat.
“Izin bang, saya lagi interogasi,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sinjai terkait dugaan sikap arogan dan pelanggaran etika yang disorot tersebut.
Dasar Hukum dan Etika yang Relevan
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 13: Tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 19 ayat (1): Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Polri wajib bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma kesusilaan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
2. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
Pasal 10 huruf a dan b: Setiap anggota Polri wajib bersikap santun, humanis, dan menghormati harkat martabat manusia.
Pasal 13: Anggota Polri dilarang bersikap arogan, tidak patut, atau menyalahgunakan kewenangan dalam pelayanan kepada masyarakat.
3. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri
Menegaskan kewajiban aparat kepolisian untuk memberikan perlakuan khusus dan perlindungan bagi perempuan dan anak dalam proses hukum.
4. Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus (RPK)
Mengamanatkan agar penanganan perempuan dan anak dilakukan dalam suasana aman, empatik, dan bebas dari tekanan psikologis. (MS)








.jpg)
