SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Seorang wanita berinisial SL (25) melaporkan dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Palu, Dr. Abdul Gafur Marzuki, S.Pd., M.Pd, atas dugaan tindak pidana penipuan, kekerasan seksual, dan kriminalisasi melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Demikianlah press release yang digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng, dalam hal Kuasa Hukum SL (25) yakni Julianer S.H selaku direktur didampingi Rusman S.H, Jum'at siang (12/12/2025) berlangsung di Kantor LBH Sulteng, Jalan Yojokodi, Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu.
Kasus ini bermula pada 14 Februari 2025, ketika Dr. Abdul Gafur menghubungi SL melalui pesan Facebook Messenger dengan maksud perkenalan dan meminta nomor WhatsApp.
"Saat itu, SL mempertanyakan status perkawinan Dr. Abdul Gafur. Pelaku tidak menjawab langsung, melainkan mengajak SL bertemu.
Dalam pertemuan tersebut, Pelaku mengaku kepada Korban bahwa ia telah berpisah dengan istrinya selama kurang lebih 3 tahun dan sedang dalam proses cerai di Pengadilan," beber Rusman.
Pelaku juga mendatangi rumah Korban, bertemu orang tuanya, dan meyakinkan tentang keseriusannya, bahkan berjanji akan menikahi Korban. Merasa yakin dengan keseriusan tersebut, SL menjalin hubungan lebih dekat dengan Pelaku.
Dugaan Kekerasan Seksual di Kamar Hotel
Puncak hubungan tersebut terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025. Pelaku mendatangi Korban di Hotel Aston, tempat SL sedang menjalani kegiatan kantor.
"Saat itu Pelaku menghampiri korban di kamar hotel. Dengan bujuk rayu serta tindakan Pelaku yang langsung menarik tangan Korban, Pelaku melakukan hubungan suami istri," ujar sumber Kuasa Hukum kepada media.
Fakta Terbongkar, Korban Merasa Tertipu
CAPTION: Konferensi Pers Yang digelar LBH Sulteng Terkait Kasus Kekerasan seksual dan Penipuan oknum Dosen UIN DK Palu.Hubungan tersebut retak pada 1 Mei 2025, ketika Ibu EO, pimpinan SL di kantor yang juga merupakan teman akrab istri Pelaku, menginformasikan bahwa Dr. Abdul Gafur Marzuki sebenarnya masih tinggal serumah dengan istrinya dan tidak pernah berpisah.
Korban yang kaget langsung mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada Pelaku, namun Pelaku diduga terus menghindar dan berbohong.
Kebenaran makin terkuak pada 4 Mei 2025, ketika seorang perempuan bernama elly_8144 mengirimkan pesan melalui aplikasi TikTok kepada Korban.
Perempuan tersebut mengonfirmasi bahwa ia adalah istri sah Pelaku yang hingga kini masih tinggal serumah. Ia juga memberikan penegasan kepada Korban, "Bukan cuma kamu dek, banyak yang lain korbannya."
Korban Dilaporkan Balik dan Terancam Pidana Pengancaman
Merasa ditipu dan hancur, Korban berusaha menghubungi Pelaku untuk meminta penjelasan dan maaf kepada orang tuanya. Namun, Pelaku justru memblokir kontak WhatsApp Korban.
Dalam kondisi emosi yang memuncak, Korban sempat mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Pelaku yang berbunyi, "Biar kau blokir saya sekalian di wa juga tidak ada masalah, silakan. Sangat saya persilakan, dengan senang hati, tapi kau tidak akan lepas dari tanganku, akan sy pastikan kau hancur."
Pesan inilah yang kemudian di-screenshot oleh Pelaku dan dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sulteng sebagai dugaan pengancaman melalui WhatsApp.
Ironisnya, laporan Pelaku saat ini sudah masuk tahap penyidikan, dan Korban berpotensi besar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus UU ITE.
"Saat ini, SL juga telah melaporkan Dr. Abdul Gafur Marzuki ke Polda Sulteng terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Laporan ini masih dalam tahap penyelidikan," pungkasnya.
Sementara itu, Korban juga telah melapor ke pihak Universitas Islam Negeri UIN DK Palu, tempat Pelaku mengajar, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tindak lanjut resmi dari pihak kampus.***
Source : Hms LBH Sulteng








.jpg)
